Laporkan Anak Tak Pulang Beberapa Hari, Ternyata Sedang Layani Pria Di Apar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 29 Jan 2020 10:08 WIB

Laporkan Anak Tak Pulang Beberapa Hari, Ternyata Sedang Layani Pria Di Apar

SURABAYAPAGI.COM- Penyidik telah menetapkan tiga remaja sebagai tersangka lantaran diduga berlaku sebagai muncikari. Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial MPR (19 tahun), AR (17 tahun) dan BS (17 tahun). Sedangkan korbannya yakni AP (16 tahun) dan (ZF 16 tahun). Sejumlah ABG itu diketahui sebagai warga Depok. Polisi terus mendalami kasus prostitusi online yang menjerat dua anak baru gede (ABG) di salah satu apartemen di wilayah Margonda, Depok, Jawa Barat. "Kami berkoordinasi dengan pihak penjaga apartemen melakukan pengamanan terhadap wanita di bawah umur AP bersama MPR di dalam satu kamar lantai 28," ujar Kapolres Depok Kombes Aziz Andriansyah, Denin (27/1/2020). Kasus ini bermula saat polisi melakukan pencarian terhadap AP, setelah seorang ibu berinisial N (36) melapor ke Unit PPA Polres Depok pada Sabtu, 25 Januari 2020. Ibu itu melapor karena putrinya meninggalkan rumah dan tidak kembali sejak Kamis, 2 Januari 2020 sekira pukul 21.00 WIB. "Informasi didapat bahwa korban AP kenal dengan seorang laki-laki yang inisial AIR melalui Facebook. Setelah ditunggu beberapa hari tidak pulang orangtua korban mendapat informasi kembali jika nomor handphone korban digunakan dalam aplikasi (chat pertemanan) dengan menawarkan jasa Open BO Include Room," tuturnya. Dari hasil penyelidikan pun terungkap, MPR menjajakan AP sebanyak 15 kali dan ZF sekitar lima kali kencan. Sedangkan tersangka AR menjajakan AP sebanyak 15 kali dan ZF 15 kali. Kemudian tersangka BS menawarkan AP empat kali dan ZF sebanyak 13 kali. Praktik ini mereka lakukan sejak sekitar tiga pekan lalu. Saya antar jemput dia dan dapet bagiannya tergantung dia (korban) sih, ujar MPR dengan wajah tertunduk lesu saat di temui di markas Polres Metro Depok pada Selasa (28/1/2020). Terkait kasus ini korban dijerat dengan cara berkenalan melalui media sosial. Kedua remaja cantik itu semula dilaporkan hilang dari rumah sejak 2 Januari 2020. Keluarga kemudian melaporkannya ke polisi pada Sabtu 25 Januari 2020. Korban dan tersangka berhasil diamankan pada Minggu malam, 26 Januari 2020. Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang ancamannya kurungan penjara 10 tahun dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan manusia, yang ancamannya maksimal 15 tahun.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU