Home / Hukum & Pengadilan : Welly Tanubrata Bantah Tudingan Andrias Thamrun Te

Laporan Andrias Masih Saksi-Saksi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 18 Des 2018 08:20 WIB

Laporan Andrias Masih Saksi-Saksi

Firman Rachmanudin, Wartawan Surabaya Pagi PERKEMBANGAN dugaan penipuan dan penggelapan oleh Andrias Thamrun dan Go Giek Fe alias Fifi terhadap pemilik toko elektronik Gunung Sari Intan yang juga anak dari Mariani Tanubrata alias Swee Ing, Welly Tanubrata masih terus dikembangkan oleh Polrestabes Surabaya. Dari penelusuran Surabaya Pagi di Polrestabes Surabaya, laporan Andrias Thamrun dan Fifi, pada 5 Desember 2018 lalu, masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Salah satu sumber internal di Polrestabes Surabaya, menyebut, proses masih belum naik ke tingkat penyidikan. Masih pemeriksaan saksi-saksi. Masih belum naik. Karena perlu pendalaman lebih, ucap sumber internal kepada Surabaya Pagi, Senin (17/12/2018). Namun, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, saat hendak dikonfirmasi lebih lanjut, sejak hari Minggu (16/12/2018) dan Senin (17/12/2018), tidak memberikan keterangan sama sekali terkait dua laporan yang masuk ke SPKT Polrestabes Surabaya, 5 Desember 2018 lalu. Dua laporan itu, tercatat dengan Nomor Laporan STTLP/B/1243/XII/2018/JATIM/RESTABES SBY atas nama Andrias Thamrun dan STTLP/B/1245/XII/2018/JATIM/RESTABES SBY atas nama Fifi. Hak Jawab Welly Tanubrata Sementara itu, atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang ditujukan Welly oleh Andrias dan Fifi, langsung dibantah pihak Welly melalui kuasa hukumnya Ahmad Taufan Soedirjo, SH, MH. Taufan, menghubungi Surabaya Pagi, Minggu (16/12/2018), menyebut, pernyataan yang diberikan Andrias Thamrun di pemberitaan Surabaya Pagi edisi 6 Desember 2018 dan 7 Desember 2018, tidak benar. Dari laporan di kepolisian, dan pernyataan Andrias di media Surabaya Pagi, itu tidak benar dan tidak berdasar, jelas Taufan, dalam rilisnya yang diterima Surabaya Pagi, Minggu (16/12/2018). **foto** Welly Sebut Kasus Perdata Ahmad Taufan menyatakan jika aktifitas hutang piutang yang diberikan oleh Andrias kepada Welly Tanubrata adalah murni perdata. Keduanya telah mengenal lama dan keduanya bersepakat terikat pinjam meminjam uang dengan asas kekeluargaan. Selain itu, Taufan juga menyangkal jika kliennya tak berusaha membayar hutang yang sudah dipinjamkan oleh Andrias dan mencoba berkelit. "Memang Pak Welly dan Andrias Thamrun (AT) sudah kenal lama, pak welly memang ada pinjam uang tetapi konsepnya kekeluargaan dan beliau sudah ada bayar beberapa kali dan ada beberapa barang berharganya yg diambil AT dianggap sebagai pembayaran. Jadi kalau dianggap pak Welly nipu dan gelapkan sangat tidak benar karena pak Welly selalu kooperatif dan gak pernah kabur," kata Taufan. Lebih lanjut, dugaan pemicu laporan Andrias terhadap Welly itu dimulai saat Andrias lebih dulu dilaporkan Welly terkait penipuan Andrias yang menjual aset milik Welly terhadap orang lain senilai Rp 6 Milyar. Welly Sebut Andrias Penipu "Hubungan pak Welly gak baik dengan AT sejak beberapa bulan saat AT menipu dan menggelapkan pihak ketiga, dengan menggunakan aset milik pak Welly. Dia (AT) melakukan penipuan senilai Rp 6 miliar dan sudah sempat kita proses hukum. Bukan karena pinjaman dana, AT itu maling teriak maling. Sebenernya dia yang menipu keluarga bu Mariani dan Pak Welly dengan case yang lain," lanjutnya. Taufan juga menyangkal jika Andrias merasa ditipu oleh Welly atas jual beli aset ruko di jalan Kertajaya Nomor 41 Surabaya. Saat itu, kepada Surabaya Pagi, Andrias menyebut jika ia ditawari Welly ruko tersebut untuk dibeli seharga 5 Milyar, namun Welly tidak mengatakan jika sertifikat aset tersebut sudah digadaikan ke bank. Dari sanalah, Andrias mengaku tertipu. "Itu gak ada mas, Jalan Kertajaya no.41 sudah dijual sama orang lain bukan sama AT. yang bener, dia nipu orang lain Rp 6 miliar dengan aset Welly sebagai obyeknya, dan soal SHM di Bank sejak awal AT tau. Kan AT hoby beli barang-barang lelangan," tambahnya. Akan Lapor Balik Andrias Pihak Welly, melalui Taufan juga tidak segan membawa pernyataan Andrias Thamrun ke ranah hukum, jika tidak secepatnya pihak Andrias meminta maaf didepan publik. Taufan juga menyoal jumlah hutang yang ditaksir Andrias senilai 10 Milyar rupiah lebih. "Kok total hutang segitu, tepatnya kami akan minta bukti sama AT mas, karena kami sangat ragukan nilainya. Kalau sampai tidak tepat dan tidak ada bukti, maka masuk pidananya lagi untuk AT," tandasnya. Sementara itu, Andrias Thamrun, orang yang melaporkan Welly Tanubrata ke Polrestabes Surabaya, di nomor ponselnya (+628571670xxxx), tidak tersambung. Bahkan, nomor yang dihubungi kondisi tidak aktif. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU