LaNyalla Imbau Tracking Ketat di Internal Pegawai Pemkab Bangkalan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 18 Jan 2021 16:56 WIB

LaNyalla Imbau Tracking Ketat di Internal Pegawai Pemkab Bangkalan

i

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

SURABAYAPAGI, Surabaya - Usai Kantor Bupati Bangkalan, Jawa Timur ditutup imbas Covid-19, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta kepada Satgas Penanggulangan Covid-19 Jawa Timur untuk melakukan tracking ketat di internal pegawai. Hal itu dilakukan agar tak timbul cluster baru lantaran banyaknya pegawai Pemkab Bangkalan yang terpapar Covid-19.

"Langkah Bupati Bangkalan RK Abdul Latif Ami sudah tepat dengan menutup sementara kantor bupati dan 11 kantor layanan pemerintahan lainnya. Selanjutnya segera lakukan tracking di lingkungan kantor pemerintahan yang telah kontak dengan 10 pejabat yang terpapar Covid-19," kata LaNyalla dalam keterangan resminya, Senin (18/1/2021).

Baca Juga: SKK Migas-PHE WMO Gelontor 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir Bangkalan

La Nyalla juga meminta kepada para pejabat tersebut untuk patuh melakukan isolasi mandiri agar tak membuat penyebaran Covid-19 semakin massif. LaNyalla meminta kepada segenap pejabat dan seluruh ASN di Kabupaten Bangkalan untuk mewaspadai penyebaran Covid-19 dan segera mengambil langkah antisipasi dengan melakukan isolasi untuk memutus mata rantai penyebarannya.

Baca Juga: APMP Jatim Gelar Aksi di Kantor KPU Bangkalan

"Terutama kepada keluarga agar tak menjadi cluster baru di lingkungan keluarga mereka masing-masing. Memutus mata rantai penyebaran Covid-19 butuh kesadaran kita semua," papar dia. Pada saat yang sama, LaNyalla juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. 

Bupati Bangkalan RK Abdul Latif Amin Imron mengambil keputusan besar setelah 10 pejabat di lingkungan Pemkab Bangkalan dinyatakan positif Covid-19.

Baca Juga: Truk Kecelakaan Tunggal, Lalin Macet hingga 1 Kilometer

Terbaru, Bupati Bangkalan memutuskan untuk menutup sementara kegiatan 11 kantor pemerintahan terhitung 18-22 Januari 2020. Keputusan itu disampaikan Bupati Bangkalan melalui Surat Edaran tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara untuk meningkatkan kewaspadaan penularan Covid-19.

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU