Langgar Perda, Pabrik Disegel

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 28 Sep 2018 18:58 WIB

Langgar Perda, Pabrik  Disegel

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Sebuah pabrik plastik PT Yilin Plastik Indonesia yang berada ada di Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang. Pasalnya pabrik tersebut tidak mengantongi izin lingkungan, atas rekomendasi DLH Jombang, Satpol PP menerjunkan pasukannya langsung melakukan penyegelan namun waktu penyegelan PT Yilin Plastik Indonesia ditemukan lagi satu perusahaan yang sama yakni PT Sejatera Selalu Mandiri, akhirnya dilakukan penyegelan juga. Fahrudin Widodo, Kasat Satpol PP Jombang, mengatakan penyegelan dilakukan setelah ada SOP dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang. "Kita lakukan kegiatan penutupan PT Yilin di Mojoagung berdasarkan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup. Itu setelah kita mendapatkan rekomendasi SOP kita jalankan. Jadi Satpol dengan melakukan penyelidikan di lapangan setelah kita yakin bahwa ada hal yang dilanggar dari PT Yilin Plastik Indonesia, kita tutup" jelasnya pada awak media, Jumat (28/9/2018). Masih kata, Fahrudin, menjelaskan PT Yilin Plastik Indonesia tidak mengantongi izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). "Yang dilanggar yaitu Perda Nomer 6 Tahun 2014 tentang izin lingkungan. Karena dipastikan itu dilanggar maka kita lakukan lagi koordinasi dan langsung kita lakukan penutupan," terangnya. Selain PT Yilin ada satu perusahaan lagi, di kawasan yang sama ditemukan tidak mengatongi izin yakni PT Sejahtera Selalu Mandiri. Akhirnya dilakukan penutupan juga oleh Satpol PP. "Pada hari, kita juga temukan satu lagi usaha yang sama seperti PT Yilin di sebelahnya dari PT Sejahtera Selalu Mandiri dan sekaligus kita lakukan penutupan. Jadi penutupan yang kita rencanakan hanya satu PT Yilin. Di lokasi ada hal yang sama dan tidak berizin," papar Fahrudin. Ditanya awak media perihal, semisal setelah dilakukan penyegelan masih nekat beroperasi bagaimana, ia menegaskan bila tidak diindahkan dan tetap melakukan aktifitas akan dilakukan penutupan permanen. "Ya akan kita segel permanen kalau memang itu akan dilanggar lagi. Dan kami menunggu pemantauan dari dinas lingkungan hidup," pungkas Fahrudin. dwi

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU