Lama Tak 'Bermesraan', Ratusan Purel Geruduk Pemkot Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 03 Agu 2020 14:25 WIB

Lama Tak 'Bermesraan', Ratusan Purel Geruduk Pemkot Surabaya

i

Ratusan pekerja hiburan malam atau biasa disebut purel (ladies club) melakukan aksi demo di depan Balai Kota Surabaya, Senin (3/8/2020). Foto: SP/Byob

Baca Juga: Demo Tuntut KPK Putuskan Status Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

SURABAYA PAGI, Surabaya - Sebanyak ratusan Purel (Ladies Club) menggeruduk kantor Walikota Surabaya, Senin (3/8/2020). Selain LC, tampak ribuan pekerja senin dan pekerja hiburan malam menggelar aksi demo di depan Pemkot Surabaya. 
 
Ribuan pekerja malam yang kebanyakan wanita ini berkumpul di Jalan Sedap malam dengan membentangkan puluhan spanduk. Salah satu spanduk yang dibawa bertuliskan "Gak Murel gak Mbadok". Mereka melakukan aksi karena tempat ia bekerja ditutup karena Perwali Nomor 33 tahun 2020. "Ini suwe gak kerjo, gak oleh dhuwit, gak murel, gak iso mesra-mesraan ambek pelanggan," celetuk salah satu pekerja wanita hiburan yang sedang asyik beraksi di Balai Kota Surabaya, Senin (3/8/2020) pagi tadi.
 
Ribuan pekerja malam tersebut menuntut agar wali kota Surabaya Tri Rismaharini mencabut Perwali 33 tahun 2020 yang dirasa sangat merugikan bagi pengusaha, karyawan, dan pekerja di tempat hiburan malam.
 
Wanita pekerja malam dalam tuntutannya juga meneriakan agar Tri Rismaharini segera mencabut Perwali. "Cabut Cabut Cabut, kos kosan, susu dan beras bukan pemerintah yang bayar," teriakan salaj satu pendemo, Senin (3/8/2020).
 
 
Senada dengan wanita pekerja malam, perwakilan pendemo diatas mobil juga menyatakan jika ,mereka berkumpul di Balai Kota ini untuk menuntut agar Perwali untuk di cabut
 
"Dengan Perwali ini banyak sekali merugikan pekerja dan mengadu ke Pemuda Pancasila (PP), agar ibu Walikota mencabut perwali tersebut," teriakannya.
 
Sebelumnya, Ketua Badan Pekerja dan Buruh Pemuda Pancasila (PP), Nurdin Longgari mengatakan, di Perwali 33 tahun 2020 atas perubahan perwali 28 tahun 2020 ini, RHU tidak diizinkan untuk mengoperasikan atau membuka usahanya.
 
“Ketika ada Perwali 33 tahun 2020 atas perubahan Perwali 28, ini yang membuat kita harus tutup dan sangat berbahaya bagi para pekerja malam,” tambah Nurdin.
 
 
Di Perwali 33 tahun 2020, banyak sekali karyawan RHU tidak bisa bekerja mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, padahal para pekerja RHU adalah warga Suabaya.
 
Dengan adanya pekerja malam yang ngeluruk ke Kantor Kota Surabaya harapannya, Pemerintah Kota terutama Walikota Surabaya untuk segera merevisi Perwali 33 jika perlu mencabut dan kembali ke Perwali 28 tahun 2020.
 
“Kami meminta kepada ibu Risma Walikota Surabaya untuk segera merevisi perwali 33 tahun 2020 atau dicabut dan kembali ke Perwali 28 tahun 2020 agar kami dapat bekerja kembali,” pungkas Nurdin.
 
Nantinya, aksi damai yang diikuti kurang dari 1000 pekerja RHU dan pekerja seni di kantor Pemerintahan Balai Kota Surabaya akan berjalan dengan tertib dan tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19. (jem)

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU