Lakukan Pengeroyokan, Tiga Remaja di Lamongan Berurusan dengan Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 04 Jan 2019 08:56 WIB

Lakukan Pengeroyokan, Tiga Remaja di Lamongan Berurusan dengan Polisi

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Karena diduga melakukan pengeroyokan saat merayakan pergantian tahun, tiga pemuda di Lamongan harus berurusan dengan Polisi, meski ketiganya tidak ditahan karena masih dibawa umur, namun ketiga pemuda ini harus diperiksa secara intensif oleh tim penyidik. Ketiga pemuda itu adalah, VA, NA, dan MF ketiganya warga Desa Dlanggu Kec Deket Lamongan. Sementara korbanya adalah Ahmad Dullah Lubab (19) pemuda asal Dusun Klari, Desa Gedongboyountung, Kecamatan Turi. Kasatreskrim AKP Wahyu Norman Hidayat pada Kamis (3/1/2019) menyebutkan penangkapan terhadap tiga pemuda ini berawal adanya laporan ke Polres dan langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku itu. Dari hasil pemeriksaan lanjutnya, dugaan sementara pelaku dan korban mempunyai permasalahan sebelum kejadian berlangsung. Hal itu karena hasil keterangan yang disampaikan oleh penyidik. Sebelum peristiwa pengeroyokan ini terjadi, korban dijemput oleh ketiga pelak. Sedangkan motif pengeroyokan itu sendiri lanjut Norman masih didalami. "Saat ini masih berlangsung pemeriksaan kepada ketiganya, dan penyidik masih terus mendalami kasus ini," terangnya. Korban, lanjut Norman, mengalami luka luka di beberapa bagian tubuh,, juga terdapat luka-luka dibagian kepala bekas pukulan dan luka jeratan dibagian leher. Aksi pengeroyokan oleh tiga pemuda itu baru diketahui oleh orang tua korban, saat orang tua korban dibangunkan dari tempat tidur dan melihat anaknya sudah babak belur. "Melihat anaknya babak belur dengan kondisi luka benjol benjol pada bagian kepala dan di leher ada bekas jeratan, ketika ditanya, korban menjawab, bahwa korban baru saja dikeroyok oleh orang di jalan," terang Kasatreskrim. Melihat fakta itu, dan tidak terima anak kandungnya dikeroyok hingga tidak bisa makan, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Lamongan. "Polisi yang mendapatkan laporan langsung menuju ke rumah pelaku. Kemudian ketiganya ditangkap dikediamannya masing-masing, tanpa perlawanan," ungkapnya. Kedua pihak sebelumnya lanjut Norman, pernah bersepakat damai, namun ternyata tidak ada iktikat baik dari pelaku dan keluarganya. "Sebelum kasus ini dibawa ke ranah hukum. Korban dan tiga pelaku sudah ada upaya damai dan diselesaikan secara kekeluargaan, namun tidak mencapai kata sepakat,"akunya. Namun entah kenapa kasus ini akhirnya dilaporkan orang tua korban ke Polisi. Meski sudah dilaporkan ke pihak berwajib, tetapi ketiga pelaku tersebut tidak ditahan di dalam sel. Hal itu sesuai informasi yang kita peroleh sebelum kasus ini dilanjutkan ada upaya damai antara kedua belah pihak. Ketiga pelaku pengeroyokan remaja 19 tahun yang saat ini masih berstatus anak dibawah umur, Polisi menjerat ketiga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun ya kita tahan tapi kalau ini masih dibawah umur dan ancaman hukumannya lima tahun kita tidak lakukan penahanan," pungkasnya. jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU