Lakukan Aksi Tak Senonoh Kepada Adik Ipar, Pria Ini Di Ringkus Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 20 Jan 2020 11:25 WIB

Lakukan Aksi Tak Senonoh Kepada Adik Ipar, Pria Ini Di Ringkus Polisi

SURABAYAPAGI.COM-Cacang (38) diamankan oleh polisi karena diduga mencabuli adik iparnya sendiri berinisial AA (16). Korban yang diduga dicabuli masih di bawah umur. Warga asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan diamankan polisi dari unit Resmob Polres Bone, Sabtu (18/1/2020) pukul 00.41 wita. Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Muhammad Fahrun yang dikonfirmasi, Minggu, (19/1/2020) membenarkan kejadian ini. Kata dia, Acang Rasyid dilaporkan telah menggerayangi adik iparnya di rumahnya, Sabtu, 14 Desember 2019 lalu pukul 17.30 wita. AA datang kerumah tersebut bermaksud menjenguk ibunya yang tinggal bersama pelaku. Saat itu, sang ibu sedang tidak ada di rumah. Hanya AR saja. Sehingga pada saat itu, AR langsung menarik korban masuk ke dalam kamar, kemudian memeluk dan meraba-raba payudara korban. "Tapi saat korban AA tiba di rumah pelaku, ibunya tidak sedang di rumah. Hanya pelaku Acang sendiri dan saat itu juga dia menarik paksa AA adik iparnya itu masuk ke kamar dan memeluknya dari belakang. Karena merasa dilecehkan, korban AA melaporkan kejadian itu ke polisi," tutur Iptu Muhammad Fahrun. Tak terima dengan perlakuan kakak iparnya itu. AP mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone. Korban melaporkan AR atas dugaan tindakan tak senonoh yang dilakukan kakak iparnya. Tim penyidik kemudian lakukan pengumpulan bahan keterangan di lapangan. Melakukan pencarian terhadap terduga pelaku dan akhirnya didapati berada di tempat jualannya. "Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan. Saat interogasi, pelaku Acang Rasyid membantah tuduhan pelecehan itu. Kata dia, apa yang dilaporkan oleh korban tidak sesuai dengan yang terjadi di lapangan. Dia tidak mengakui apa yang dilaporkan oleh korban," kata Iptu Muhammad Fahrun.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU