Lahan Dieksekusi, Warga Pulosari Menangis

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 07 Feb 2018 08:50 WIB

Lahan Dieksekusi, Warga Pulosari Menangis

SURABAYA PAGI, Surabaya Meski berupaya melakukan penghadangan, namun ratusan warga di perkampungan Pulosari, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, tak berdaya saat lahannya dieksekusi, Selasa (6/2/2018) kemarin. Warga yang menempati bangunan itu menangis dan meratapi nasibnya. Ttubuh mereka lunglai disamping beckho yang merobohkan bangunan rumah meraka. Sebenarnya warga menolak eksekusi dan tidak mau menerima ganti rugi dari PT Patra Jasa yang merupakan anak perusahaan dari PT Pertamina yang bergerak di bidang property developer. Saya memohon jangan merobohkan rumah kami, karena kita harus dimana lagi. Kami disini (Pulosari, red) sudah bertahun-tahun bahkan menempati secara turun temurun, lihat adik-adik kami harus bagaimana, ungkap Fatmah salah satu warga yang rubahnya ikut digusur. Fatmah mengaku kalau sangat menyayangkan sikap pihak berwajib karena hanya terkesan diam membiarkan eksekusi dilakukan. Kami mengingat anak dan cucu nantinya bagaimana, saya memohon jangan dilanjutkan eksekusi ini, teriaknya. Sebelumnya Pengadilan Negeri Surabaya telah memutuskan bahwa tanah seluas 6,5 hektar dimenangkan pemohon dari PT Patra Jaya, dan warga yang menempati harus mengosongkan lahan tersebut. Eksekusi ini dilakukan terhadap lahan seluas 142.443 meter persegi. Eksekusi dilakukan terhadap 354 bangunan yang berdiri di objek tanah tersebut. Ratusan bangunan tersebut dihuni hampir 300 kepala keluarga. Nurhuda, warga lain menyebutkan eksekusi ini adalah salah objek karena Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Patra Jasa telah berakhir pada tahun 2006. "Karena pihak Patra tidak bisa menunjukan surat SHGB 434, karena SHGB-nya sudah tidak berlaku pada tahun 2006. Kemudian 2013 mengajukan perpanjangan kepada Badan Pertahanan Nasional Provinsi Jawa Timur dan juga Surabaya satu, kemudian dikabulkan sebagian," kata Nurhuda. Menurut Nurhuda, perpanjangan yang dikabulkam oleh BPN Jatim sebanyak 14 hektar namun Patra hanya mendapat sebagian. "Cuma 7,6 hektar saja, sedangkan 6,5 kembali ke negara sehingga tanah ini milik negara. Mestinya yang melakukan eksekusi adalah pihak negara bukan pihak dari PT Patra Jasa," ujarnya. Sementara itu, Kuasa Hukum PT Patra Jasa, Damianus Herman Renjaan mengatakan proses eksekusi ini telah memenuhi beberapa tahap baik formal dan non formal. Warga tak kuasa menahan tangis karena kehilangan rumah merekaWarga tak kuasa menahan tangis karena kehilangan rumah mereka (Foto: Deni Prastyo Utomo) Berdasarkan surat Putusan Nomor 553/PDT/2014/PT Sb, Juncto Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 333/PDT.G/2013/PN.Sby yang menyatakan bahwa PT Patra Jasa sebagai pemegang hak sah atas lahan seluas 142.443 m2 yang terletak di Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya dan warga yang tidak memiliki hak atas tanah tersebut untuk segera mengkosongkan tanah milik PT Patra Jasa. "Eksekusi pengosongan lahan kami lakukan setelah ada ketetapan hukum yang sah, selain itu kami sudah melakukan beberapa mediasi termasuk memberikan proses ganti rugi berdasarkan tim kajian appraisal," ujarnya. Menyikapi eksekusi itu, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Nyoto, mendesak PT Patra Jasa agar segera memberikan ganti rugi bangunan kepada warga yang tergusur. "PT Patra Jasa harus memberikan ganti rugi kepada warga, kalau benar mereka memenangkan sengketa atas lahan itu" kata Herlina.Herlina juga meminta kepada Pemkot Surabaya untuk memberikan perhatian terhadap kasus ini, terutama dampak sosial dan ekonomi. n alq/bkr

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU