Home / Hukum & Pengadilan : Kali ini “Bebaskan” Terdakwa Penipuan Rp 78 Miliar

Lagi-lagi, Hakim Maxi Sigalarki

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 21 Jun 2019 08:37 WIB

Lagi-lagi, Hakim Maxi Sigalarki

Budi Mulyono, Wartawan Surabaya Pagi Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Maxi Sigalarki lagi-lagi membuat keputusan kontroversial. Bila sebelumnya, membuat keputusan memvonis para terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan, kini Hakim Maxi Sigalarki membebaskan terdakwa dari penjara. Tak tanggung-tanggung, terdakwa yang dibebaskan dari tahanan yakni dua terdakwa penipuan proyek senilai Rp 78 Miliar. Pembebasan yang dilakukan Hakim Maxi ini dengan menetapkan pengalihan status penahanan. Dari catatan Surabaya Pagi, Hakim Maxi Sigalarki, dalam 2 tahun terakhir, Maxi Sigalarki sudah melakukan keputusan yang berbeda dari tuntutan jaksa dan tindakan perbuatan hukum terdakwa. Terbaru, pada 25 April 2019 lalu, kasus penipuan Rp 12 Miliar, hakim Maxi memvonis terdakwa 2 tahun penjara. Hal ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sedang jauh sebelumnya, sektar tahun 2018 dan 2017, hakim Maxi Sigalarki membebaskan mantan Dirut Pelindo III Djarwo Surjanto dan istrinya yang sempat di OTT terkait kasus suap dan pemerasan. Sedang, kali ini yang beruntung menghirup udara luar penjara karena hakim Maxi Sigalarki, adalah Ir Setijo Budianto dan Ir Valentinus Iswara alisa Ishwara Arisgraha, terdakwa penipuan proyek senilai Rp 78 miliar. Penetapan Pengalihan status penahanan dikeluarkan Maxi setelah persidangan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang dari Kejati Jatim pada intinya menolak Nota Keberatan (Eksepsi) para terdakwa, di karenakan sudah memenuhi unsur syarat formil dan materiil untuk di persidangkan. "Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk menolak eksepsi para terdakwa, oleh karena perkara ini sudah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana di maksud pada pasal 143 ayat (2) huruf (a) dan (b) KUHP. " ucap JPU Darmawati saat membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa di ruang Sari 2, Kamis (20/6/2019). Atas tanggapan JPU, Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki kemudian menunda persidangan, untuk membuat putusan sela. "Baik, majelis hakim akan bermusyawarah terlebih dahulu untuk membuat putusan sela. Sidang ditunda tanggal 2 Juli 2019, hari Selasa. " kata hakim Maxi Namun, sebelum sidang ditutup, Dibyo Aries Sandi, Kuasa Hukum para terdakwa menyampaikan pertanyaan terkait permohonan peralihan tahanan yang telah diajukan beberapa waktu lalu. Mendapat Hal tersebut, hakim Maxi lalu mengabulkan pengalihan tahanan terdakwa. "Setelah mempertimbangkan permohonan pengalihan tahanan dari kuasa hukum terdakwa, majelis hakim PN Surabaya mengabulkan permohonan tersebut, dengan pertimbangan para terdakwa sudah lanjut usia dan menderita sakit diabetes. " pungkas hakim Maxi di barengi ketukan palu bahwa sidang berakhir. Mendengar penetapan majelis hakim yang dipimpin Maxi Sigalarki, JPU tidak bisa berbuat banyak. Karena ini memasuki masa persidangan, yang berwenang adalah majelis hakim terkait status penahanannya, kata JPU Darmawati. Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya eksepsi para terdakwa yang dibacakan oleh kuasa hukumnya menyatakan bahwa surat dakwaan JPU kabur (Obscure Libeli). Kedua terdakwa didakwa oleh JPU telah menggunakan uang DP (Down Payment) 20 % atau senilai Rp. 13.848.164.165, - (tiga belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta seratus enam puluh empat ribuseratus enam puluh lima rupiah) milik PT. Prima Sentosa Ganda, atas pekerjaan yang telah di sepakati bersama. Atas perbuatannya para terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 jo Pasal 55 ayat ( 1 ) KUHP. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU