Lagi, Sebelas Pengedar Narkoba Diringkus Polres Mojokerto

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 15 Agu 2018 15:07 WIB

Lagi, Sebelas Pengedar Narkoba Diringkus Polres Mojokerto

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Kasus penyalahgunaan narkotika kembali berhasil diungkap Polres Mojokerto. Kali ini, Satresnarkoba berhasil meringkus sebelas pengguna sekaligus pengedar dengan barang bukti sebanyak 2,6 gram sabu- sabu. Penangkapan sebelas pengedar ini merupakan hasil ungkap kasus narkoba selama seminggu, yaitu mulai tanggal 5 hingga 12 Agustus 2018, baik di wilayah Polsek maupun Polres Mojokerto. Dengan kata lain, ini adalah kasus pengungkapan tindak pidana narkotika yang kesekian kalinya dalam beberapa bulan terakhir di wilayah hukum Polres Mojokerto. Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata menjelaskan bahwa mayoritas pelaku penyalahgunaan narkotika ini adalah para remaja. "Mereka terjaring saat transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Jatirejo, Sooko, Ngoro, Pungging, dan Puri. Paling banyak peredaran narkoba jenis sabu dengan BB 2,6 gram dan pil dobel L sebanyak 99 butir," kata Kapolres di Mapolres Mojokerto, Selasa (14/8). Kapolres menambahkan, para pengedar narkoba mengaku mendapat suplay dari luar kota Mojokerto, seperti Surabaya, Sidoarjo, dan Malang. "untuk tersangkanya, kalau dihitung dalam sebulan terakhir, lebih dari 20 orang," tandasnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara untuk kasus pil dobel L. Sementara untuk kasus sabu dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.joe

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU