Lagi, Residivis Narkoba Kembali di Berangus Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 21 Nov 2019 16:07 WIB

Lagi, Residivis Narkoba Kembali di Berangus Polisi

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Gaka ada kapoknya pemuda pengangguran ini beberapa waktu lalu, tepatnya Maret 2019 baru menghirup ùdara segar dari tembok Lapas Klas IIB Blitar karena Narkoba, kembali pada Rabu (20/11) sekitar pkul 22.00 kembali di tangkap Satreskoba Polres Blitar, setelah menawarkan barang haram berupa sabu sabu kepada petugas yang menyamar di Perum Central Park Melati Kec Kepanjenkudul. Ditangkapnya pemuda ganteng berusia 20 tahun ini, setelah Polisi menerima laporan dari warga di Perum Central Park. "Bahwa benar Satreskoba semalam menangkap seorang yang bernama Calvin Marcel 20 di Jln Perumahan Melati, ketika menawarkañ Sabu ke pelanggan, dengan cara barter lewat Ponsel." Kata Kasat Narkoba Polres Blitar kota AKP. Mohamad Imron. Penangkapan pemuda yang pernah di hukum 4 tahun dengan kasus yang sama ini, menurut AKP. M. Imron setelah pihaknya menerima laporan dari tokoh warga di Perumahan Central Park Melati, setelah di lakukan penyelidikan hampir 5 hari, akhirnya tersangka yang sehari hari di panggil Londo itu dapat di tangkap saat transaksi dengan petugas yang menyamar. "Kita lakukan penyelidikan hampir 5 hari setelah adanya laporan dari warga Perum Central Park Melati, selain BB serbuk sabu sabu juga sebuah Hp dan Motor milik pelaku." tambah AKP. Imron seijin Kapolres Blitar Kota AKBP. Adewira Negara. Barang bukti yg berhasil disita dari tangan Londo berupa 1 paket Narkoba jenis sabu sabu seberat 0.34 Gram, sebuah Hp dan sepeda motor Yamah Fixion AG 6921 IR Dengan tertangkapnya Calvin Marcel , AKP Imron terus mengembangkan kasus itu, karena di duga jaringan tersangka Calvin terus melakukan aktivitasnya . Menurut AKP. M. Imron tersangka melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja dan tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau menyerahkan Narkotika. "Tersangka kita jerat pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara." Pungkas AKP. M. Imron.Les

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU