Lagi Polres Lamongan Bekuk Nelayan Sebagai Pengedar Narkoba

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 04 Okt 2018 09:36 WIB

Lagi Polres Lamongan Bekuk Nelayan Sebagai Pengedar Narkoba

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Polres Lamongan kembali membekuk nelayan asal Pantai Utara (Pantura) Lamongan karena kedapatan tengah mengedarkan barang haram Narkoba. Dua nelayan yang kini harus berurusan dengan Polres tersebut adalah Sumarno alias Yono(32), dan Roni Hermawan(24), keduanya asal Lingkungan Tegalsari Kelurahan Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, keduanya langsung dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya. "Kedua tersangka ditangkap sekitar pukul 10.30 di pos Gardu warga Lingkungan Tegalsari KelurahanKecamatan Brondong, Kabupaten, Lamongan," ungkap Kasubbag Humas Polres Lamongan, Kompol Harmuji, Rabu (3/10). Menurut Harmuji, penangkapan pelaku berawal saat anggota Satreskoba mendapati informasi , bahwa di kawasan wilayah Kecamatan Brondong masih banyak peredaran pil cornopen. Kemudian oleh petugas di lakukan penyelidikan dan pengintaian keberadaan pelaku. Penyeledikan anggota Satreskoba mengerucut pada dua orang. Dan kedua tersangka ini diketahui sedang menunggu pembeli di dalam pos gardu di lingkungan Tegalsari Brondong. "Saat itulah tersangka diiterograsi dan mengakui semua rencananya," kata Harmuji.Saat digeledah, polisis berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 200 butir pil carnopen yang di simpan di dalam kaleng bekas rokok.Uang hasil penjualan sebesar Rp 1, 6 juta, 1 unit HP merk Samsung warna hitam. Kedu pelaku langsung di gelandang ke ruangan Satreskoba untuk pengemabangan penyidikan dan proses hukum. " Pelaku kita jerat pasal 112 ayat (1), UU RI NO. 35 th 2009 tentang Narkotika," kata Harmuji.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU