Lagi, Mahasiswa Lamongan Demo Tolak UU Cipta Kerja

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 20 Okt 2020 16:54 WIB

Lagi, Mahasiswa Lamongan Demo Tolak UU Cipta Kerja

i

Kadis Tenaga Kerja saat menyampaikan langkah yang dilakukan oleh Pemkab Lamongan terhadap UU Cipta Kerja. SP/MUHAJIRIN KASRUN

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Untuk yang kesekian kalinya berbagai elemen mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Lamongan Melawan kembali turun jalan, menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan sejumlah isu lokal, Selasa (20/10/2020).

Baca Juga: Songsong Pilbup, PKB Lamongan Segera Membentuk Desk Pilkada

Aksi mahasiswa gabungan dari GMNI, IMM dan Fornasmala ini memulai aksinya di Tugu Adipura Lamongan. Selanjutnya, puluhan mahasiswa ini menggelar longmarch menuju kantor Pemkab Lamongan dan berakhir di gedung DPRD Lamongan, dengan tetap mendapatkan pengawalan dan pengamanan dari aparat keamanan Polres setempat.

"Pemerintah pusat dan DPR RI telah melakukan pengkhianatan terhadap rakyat, dengan mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja yang kontroversi serta mendapat banyak penolakan dari berbagai elemen masyarakat, baik buruh, petani, nelayan, mahasiswa, pelajar," kata Korlap aksi, Eko Prasetyo dalam orasinya. 

Pemerintah, kata Eko, tidak sedikitpun mempertimbangkan suara rakyat, dan bahkan pemerintah tidak menghiraukan nasib rakyat yang sedang hidup di dalam bayang kematian COVID-19. Hal ini, lanjut eko, merupakan langkah mundur kesekian kalinya pemerintahan Jokowi yang hari ini genap 1 tahun. "Atas pertimbangan ini, kami Aliansi Lamongan Melawan menyatakan sikap menolak pengesahan Undang Undang Cipta Kerja," tandasnya.

Sementara itu dalam aksi ini, elemen mahasiswa juga mengangkat isu lokal diantaranya terkait sikap DPRD dan Pemkab Lamongan yang mengesahkan Raperda RTRW 2020 - 2040 ditengah penolakan dari berbagai elemen masyarakat Lamongan.

Baca Juga: Horeee.. Siltap Pamong Desa di Lamongan Akhirnya Dicairkan Meski Hanya 1 Bulan

"Raperda RTRW 2020 - 2040 dalam penyusunannya tidak memenuhi prosedural hukum yang sudah di atur dalam UU No 12 Tahun 2011 Adapun muatan dari RTRW 2020 - 2040 juga sangat mengancam kesehatan lingkungan, liberalisasi lahan, kesejahteraan rakyat," tegas korlap aksi. 

Di kantor Pemkab Lamongan, puluhan mahasiswa ini diterima oleh Kadisnakertrans Lamongan, Hamdani Azhari yang menemui pengunjuk rasa di pintu gerbang Pemkab. 

Di depan massa, Hamdani meminta para aktivis mau menyebut  poin-poin apa dan pasal mana saja dari UU Cipta Kerja yang dianggap memberatkan sehingga Pemkab Lamongan bisa menyampaikan keberatan UU ini. 

Baca Juga: Gerindra Isyaratkan Usung Kader Sendiri di Pilbup Lamongan

"Kami sudah melakukan rapat dengan Kapolres, Dandim dengan serikat pekerja di Lamongan, tentang apa saja yang menjadi keberatan dan itu sudah disampaikan kalau Lamongan menolak Omnibuslaw, dan itu surat sudah dikirim ke pemerintah pusat," kata Hamdani.

Sementara, saat di gedung DPRD Lamongan, puluhan massa ini ditemui Sekretaris Dewan Aris Wibawa. Aris mengaku, hingga saat ini sekretariat DPRD Lamongan belum menerima surat yang sudah disepakati pengunjuk rasa dengan Ketua DPRD. "Di dewan ada mekanisme, kalau formalitas itu sudah ada, pasti akan kami lanjutkan," kata Aris. jir

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU