Lagi, Hakim PN Surabaya Meninggal Karena Covid-19

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 16 Sep 2020 20:27 WIB

Lagi, Hakim PN Surabaya Meninggal Karena Covid-19

i

Moch. Arifin SH, MH hakim PN Surabaya yang meninggal akibat covdi-19. SP/Budi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali kehilangan salah satu hakimnya, Moch. Arifin SH., MH., yang meninggal dunia pada Rabu (16/09) dini hari pukul 00.45 WIB di salah satu rumah sakit di Semarang.

"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun...Telah berpulang kerahmatullah salah satu hakim PN Surabaya anggota IKAHI Alm. Moch.Arifin,SH.MH. Tadi pagi dini hari sekitar jam 00.45 WIB di Salah satu Rumah sakit di SEMARANG," tulis Humas PN Surabaya, Martin Ginting dalam pres releasenya.

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

Menurut Ginting, almarhum meninggal dunia pada usia 56 tahun akibat terpapar virus Covid-19. Almarhum baru bertugas di PN Surabaya sekitar 3 bulan yang lalu, pindahan dari PN Jakarta Barat.

"Sebelumnya almarhum mengambil cuti karena istri yang bersangkutan sedang sakit di Semarang. Dan pada tanggal 7 September yang lalu, dikabarkan telah meninggal dunia dan diduga terpapar virus corona," ucapnya.

Ginting menambahkan bahwa almarhum meninggalkan 4 orang anak yang masih duduk dibangku pendidikan dan saat ini juga sedang di isolasi di semarang.

"Atas meninggalnya almarhum, maka seluruh perkara yang ditangani oleh almarhum akan segera digantikan oleh tim majelis yg akan dirunjuk oleh Ketua PN. KPN mengintruksikan via Humas agar segera dilakukan SWAB bagi seluruh ASN PN SBY," imbuhnya.

Baca Juga: Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Winarti BSM Bank BTPN Diadili di PN Surabaya

Dengan adanya kasus ini, dihimbau kepada para pencari keadilan atau pengguna jasa pengadilan supaya memperketat protokol kesehatan dan bagi yang tidak pakai masker tidak diijinkan masuk area PN SBY.

"Pelayanan PN Surabaya akan tetap berjalan namun telah di himbau ke bagian scurity agar membatasi jumlah orang yang boleh masuk ke PN. Hanya aparat keamanan, para jaksa, para pengacara, wartawan yang boleh masuk ke areal PN. Sedangkan pihak-pihak yang tidak urgent keperluannya maka di larang masuk," katanya.

Lebih lanjut, Ginting berharap kepada gugus tugas covid supaya melakukan Tracking di area PN untuk mencegah adanya cluster-cluster covid 19 di tempat kerja.Jika dari hasil swab nanti banyak yang terpapar maka KPN segera melaporkan kepada KPT JATIM untuk membuat kebijakan yang tepat untuk memutus mata rantai virus di PN.

Baca Juga: PN Surabaya Eksekusi Gudang Jalan Kenjeran

"Kita berharap hasil swab nanti tidak ada ASN PN Surabaya yang terpapar. Pelayanan tetap berjalan menunggu hasil swab. Diminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar bersatu padu mencegah penyebaran virus. Agar bencana ini cepat berlalu dari tanah air," lanjutnya.

Diakhir pers releasenya, atas permintaan Ginting, KPN meminta harus ada disiplin yang tinggi dan kemauan bersama dari rakyat untuk mengatasi virus corona, tanpa dukungan masyarakan maka pemerintah tidak akan dapat maksimal.

"Mari kita disiplin menjaga jarak dan pakai masker, bahkan mulai dua hari ini PEMDA dan Aparat Pengadilan dan kejaksaan sudah mulai melaksanakan operasi Yustisi menghukum para pelanggar protokol kesehatan dengan melaksanakan sidang lapangan menegakkan PERDA pelanggar protokol kesehatan tersebut," pungkas Ginting menirukan ucapan KPN Surabaya. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU