Home / Hukum & Pengadilan : Pernah Dilaporkan ke KPK, Advokat Lucas Diduga Per

Lagi, Advokat Ditersangkakan KPK Diduga Menghalangi Penyidikan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 03 Okt 2018 10:18 WIB

Lagi, Advokat Ditersangkakan KPK Diduga Menghalangi Penyidikan

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ditetapkannya seorang pengacara bernama Lucas, SH, Cn. menjadi tersangka, menambah daftar panjang, seorang advokat yang menjadi tersangka karena dugaan merintangi penyidikan. Setidaknya sudah ada 7 advokat yang pernah menjadi tersangka. Lucas ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diduga menghalangi dan merintangi penyidikan terhadap Eddy Sindoro, yang lebih dulu ditersangkakan KPK setelah diduga melakukan suap kepada panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ditersangkakan Lucas oleh KPK, pun direspon oleh advokat Surabaya. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Firman Rachmanudin, Jaka Sutrisna. Dari catatan Surabaya Pagi, termasuk Lucas, sudah ada 7 pengacara yang menjadi tersangka hanya karena merintangi dan menghalangi proses penyidikan kliennya. Pertama, Manatap Ambarita, yang sudah divonis bersalah 1,5 tahun oleh PN Padang karena menghalangi proses pemeriksaan oleh Kejaksaan terhadap tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan sisa anggaran Tahun 2005 pada Dinas Kimpraswil Kabupaten Kepulauan Mentawai, Afner Ambarita. Kemudian, ada Lambertus Palang Ama. Lambertus divonis bersalah memberikan keterangan palsu dan merekayasa asal-usul uang Rp 28 miliar dalam kasus Gayus Halomoan Tambunan. Dia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta oleh PN Jaksel. Masih terkait Gayus Tambunan, ada advokat Haposan Hutagalung, yang divonis bersalah karena memberikan keterangan palsu tentang asal usul uang Gayus. Selain itu, dia juga menyuap penyidik Polri, Arafat Enanie dan Komjen Susno Duadji sewaktu menjabat Kepala Bareskrim Polri. Dia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor dan diperberat di MA menjadi menjadi 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta. Selain itu ada Mohammad Hasan bin Khusi dan Azmi bin Muhammad Yusuf, advokat WN Malaysia yang menghalangi penyidikan korupsi Neneng Sri Wahyuni, istri M Nazarudin. Dan yang terbaru, kuasa hukum Setya Novanto, yakni Fredrich Yunadi, yang diduga menghalangi proses penyidika Setnov dalam kasus e-KTP. Pengadilan Tipikor memvonis Fredrich 7 tahun penjara. Hak Imunitas Advokat Penangkapan Lucas dan pengacara lainnya itu, pun direspon beberapa advokat Surabaya. Salah satunya, Abdul Malik S.H.,M.H., Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jatim. Advokat yang juga politisi Partai Gerindra menyayangkan tindakan KPK. Sebab, menurutnya, seharusnya KPK paham hak imunitas advokat dalam melaksanakan tugasnya untuk membela klien setelah tanda tangan kuasa. "Menurut saya kalau Advokat sudah tanda tangan surat Kuasa maka sudah menjadi tanggung jawabnya untuk membela klien. Dan dalam menjalankan tugasnya seorang "advokat" punya hak imunitas dan dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan profesinya, yaitu advokat tidak dapat dituntut baik secara Pidana maupun Perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik dalam kepentingan pembelaan klien," ucap Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jatim ini. Lebih lanjut, Malik menyebut jika dasar hukum undang-undang No. 18 tahun 2003 pasal 16 itu dikesampingkan, maka yang ditakutkan akan berdampak pada kinerja advokat. "Apabila advokat dalam menjalankan tugasnya selalu di pidanakan maka tidak ada lagi advokat yang berani menjalankan tugasnya dalam membela kepentingan klien. Sehingga merugikan para pencari keadilan," lanjutnya. Dewan Kehormatan Advokat Selain itu, Malik juga mengatakan jika seharusnya KPK atau Institusi hukum lainnya mesti menyerahkan advokat yang dinilai menghalang-halangi proses penyidikan tersebut ke dewan kehormatan organisasi tempat advokat itu bernaung. "Seharusnya prosedur sebelum penyidik melakukan penetapan sebagai Tersangka harus melaporkan advokat yang bersangkutan di Dewan Kehormatan dimana Advokat tersebut bernaung Tidak bisa main tangkap. Berbeda dengan OTT (operasi tangkap tangan,red). Kalau OTT gak perlu minta izin pada Dewan Kehormatan. Itu advokat sudah melanggar hukum," tandasnya. Lucas Membantah Sementara, Lucas, yang sejak Selasa (2/10/2018) kemarin ditahan oleh KPK, membantah telah menghalangi proses penyidikan kliennya, Eddy Sindoro. Oleh KPK, Lucas dinilai memberikan jalan Eddy Sindoro melarikan diri keluar Indonesia. Dia yang sudah mengenakan rompi tahanan oranye. Eddy mengaku tak tahu soal pelarian Eddy. "Saya terus terang, proses penyidikan dan pemeriksaan dari KPK, saya jujur bahwa saya tidak tahu apa. Menurut saya, apa yang dituduhkan kepada saya bahwa saya menghalangi penyidikan, dalam arti seolah-olah diduga membantu Eddy Sindoro bisa lolos dari Malaysia, keluar ke Indonesia, kemudian keluar dari Indonesia, saya tidak tahu. Sampai saat ini saya tidak ditunjukkan bukti bahwa saya ada hal seperti itu," ucapnya. Dia mengaku tak tahu soal keberadaan Eddy. Lucas mengatakan bakal menempuh segala upaya hukum terkait kasusnya. "Segala upaya hukum akan kami lakukan," ujarnya. Diduga Markus Dengan ditahannya Lucas, memunculkan rekam jejak Lucas sebagai seorang advokat di Indonesia. Salah satu Dewan Penasihat DPP Peradi Pusat ini, juga pernah dilaporkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ke KPK, pada tahun 2013 lalu. Lucas dilaporkan TPDI diduga kerap memainkan perkara mulai dari tingkat Kepolisian hingga Mahkamah Agung. TPDI memunculkan dugaan permainan Lucas, saat Lucas sedang mendampingi Boedi Sampoerna, saat kasus dugaan korupsi Bank Century. Kasus itu sempat TPDI laporkan ke Bareskrim dan KPK, kata Koordinator TPDI, Petrus Selestinus. TPDI dan Sanusi Wiradinata juga pernah melaporkan Lucas ke KPK terkait dugaan suap kepada sejumlah pejabat Mahkamah Agung (MA) dan Polri pada 4 April 2013. TPDI menyatakan berdasarkan catatan transaksi keuangan Sekretaris Firma Hukum Lucas, tertera sejumlah nama pejabat penegak hukum di MA dan Bareskrim Polri yang menerima uang dari kantor pengacara milik Lucas. KPK perlu menindaklanjuti laporan tersebut," kata Petrus. Harapan Petrus meminta KPK menyeret Lucas ke ranah hukum menjadi kenyataan pada Senin, 1 Oktober 2018, meski bukan atas laporan yang dibuatnya. KPK menetapkan Lucas sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam kasus dugaan suap yang melibatkan eks petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. KPK menyangka Lucas membantu Eddy kabur ke luar negeri. Sebelumnya, KPK menetapkan pengacara Lucas sebagai tersangka. Dia diduga menghalangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Eddy Sindoro. "Menetapkan LCS (Lucas) sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Senin (1/10/2018). Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 UU Tipikor. Saut mengatakan Lucas diduga membantu pelarian diri Eddy. "Menghindarkan tersangka ESI (Eddy Sindoro) ketika yang bersangkutan ditangkap petugas Malaysia dan dideportasi ke Indonesia. Dia diduga menghalangi ESI masuk ke wilayah yurisdiksi Indonesia dan diduga membantu ESI ke luar negeri," ujar Saut. KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka sejak 23 Desember 2016. Dia diduga memberikan suap kepada panitera PN Jakpus saat itu, Edy Nasution, agar peninjauan kembali yang dia ajukan diterima. Penetapan Eddy sebagai tersangka tersebut didasari atas pengembangan kasus pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2016. Ketika itu Edy Nasution ditangkap bersama karyawan PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno. Keduanya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU