Ladeni Prabowo, KPU Bawa 2 Truk Alat Bukti

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 13 Jun 2019 09:03 WIB

Ladeni Prabowo, KPU Bawa 2 Truk Alat Bukti

Jaka Sutrisna, Kontributor Surabaya Pagi di Jakarta Sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2019 digelar Jumat (14/6) besok. Menghadapi gugatan yang dilayangkan pasangan calon presiden 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengirimkan alat bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (12/6/2019). Tak tanggung-tanggung, bukti-bukti yang disiapkan itu mencapai dua truk. "Alat bukti ini semua kita siapkan, kita ingin membuktikan bahwa rekapitulasi kita berjalan seperti ini lo. Silakan hakim menilai, melihat bukti-bukti kita," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra, di Gedung KPU, Jakarta, kemarin (12/6). Ilham mengatakan alat bukti yang disiapkan berasal dari daerah-daerah yang dipermasalahkan oleh kubu 02. KPU siap menjawab gugatan-gugatan yang dipermasalahkan kubu Prabowo. "Misalnya data pemilih kita disebut tidak akurat yang 17,5 juta dulu. Kita sudah sampaikan dulu kan, ketika menjawab pertanyaan mereka teman-teman juga hadir kan, kemudian kita bandingkan dengan data yang kita punya," papar dia. Komisioner KPU Hasyim Asyari menambahkan secara total ada 272 boks berisi alat bukti yang diserahkan ke MK. Sebab, satu provinsi menyerahkan delapan boks alat bukti. Menurutnya, lima provinsi yang diutamakan alat buktinya yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten dan DKI Jakarta. Alasannya, karena jumlah pemilih di lima provinsi ini sangat besar sehingga berpotensi besar untuk dipersoalkan. Sementara itu, pengacara kubu Prabowo Sandi minta MK mengabulkan permohonan pasangan 02 untuk jadi Presiden RI ke-8 dan Wakil Presiden. Untuk meyakinkan permintaannya itu, Bambang Widjojanto yang menjadi komandan dalam pengajuan gugatan sengketa Pemilu di MK mencontohkan pemilu di 4 negara. Berdasarkan dokumen perbaikan permohonan, tim pengacara Prabowo-Sandi, salah satunya mengutip konstitusi di Kenya. Dalam pasal 140 ayat 1 Konstitusi Kenya. Salah satu kasus yang diambil adalah Pemilu Kenya 2017. "Dalam kasus tersebut, Mahkamah Agung Kenya membatalkan hasil Pemilihan Presiden Kenya dan memerintahkan untuk mengadakan pemilihan ulang secara nasional," ujar gugatan yang ditandatangani Bambang Widjojanto yang juga mantan pimpinan KPK itu. Kubu Prabowo juga mengutip Pasal 141 ayat 1 poin A Konstitusi Austria. Kasus yang dicontohkan yaitu Pilpres Austria 2016. Calon yang bertarung memperebutkan kursi Presiden adalah Alexander Van der Ballen vs Norbert Hofer. Hofer menggugat ke MK Austria dengan alasan adanya kecurangan. "MK Austria menyatakan pemilihan umum yang dilaksanakan di bulan Mei 2016 tidak konstitusional dan memerintahkan KPU Austria untuk melaksanakan pemilihan ulang," kata Bambang Widjojanto seperti dikutip di halaman 76 pada berkas permohonan gugatan. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU