Kurir Narkoba Jaringan Internasional Dituntut Penjara Seumur Hidup

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 07 Apr 2020 21:31 WIB

Kurir Narkoba Jaringan Internasional Dituntut Penjara Seumur Hidup

Terdakwa Nie Albert Handiono Niharjo, kurir narkotika jaringan Internasional dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Muji Astuti dari Kejaksaan Tinggi Jatim. Sidang yang digelar secara online tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/4). Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Patrik Cahyo di Surabaya, Terbukti membawa sabu sebarat 11 kilogram, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Muji Astuti dari Kejaksaan Tinggi Jatim menuntut pidana penjara seumur hidup pada Nie Albert Handiono Niharjo, kurir narkotika jaringan Internasional. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/4). Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Nie Albert Handiono Niharjo, selama seumur hidup, ucap JPU. Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan, JPU menilai terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba dan perbuatan terdakwa dianggap dapat merusak generasi bangsa. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, dan berlaku sopan selama persidangan. Atas tuntutan ini, Syaifuddin, penasihat hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Kami mengajukan pledoi, pak hakim, kata Syaifuddin. Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap Peter Kristiono. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 11,130 gram. Saat diinterogasi, Peter yang merupakan jaringan kelompok Myanmar Malaysia Pontianak Jakarta -Surabaya tersebut mengaku jika akan ada pengiriman narkoba jenis sabu kembali, dengan modus operandi yang sama, yakni dimasukkan ke dalam galon dari Malaysia ke Pontianak. Atas informasi tersebut, 3 petugas kepolisian Polda Jatim berangkat ke Pontianak untuk melakukan penyanggongan terhadap kiriman 48 galon cat berisi sabu tersebut. Setelah barang diterima oleh terdakwa di rumahnya, petugas kemudian mengamankan terdakwa dan berhasil menemukan 5 galon yang berisikan 2 bungkus aluminium foil dengan total 10 bungkus berisi sabu. Menurut keterangan terdakwa, barang tersebut didapatkan dari Jefri (DPO) dan terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 200 juta. Kemudian terdaka dibawa ke Surabaya untuk diperiksa lebih lanjut.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU