Home / Hukum & Pengadilan : Dalam Penundaan lelang tanah budel Pailit PT Bukit

Kurator, Oknum Bank dan Hakim Diduga Bermain

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 12 Mar 2019 22:20 WIB

Kurator, Oknum Bank dan Hakim Diduga Bermain

Dugaan adanya permainan lelang hingga timbul aset Boedoel Pailit, pernah terbongkar. Diduga ada konspirasi antara kurator, oknum pejabat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), hakim pengawas dan pihak ketiga yang akan membeli aset Boedoel Pailit itu. Sementara, terkait peristiwa pembatalan lelang eksekusi hak Tanggungan aset Budel Pailit PT Bukit Baja Anugerah (dalam pailit) sendiri, masih menjadi pembicaraan di kalangan praktisi hukum, pengamat lelang dan beberapa pihak peserta lelang. Pasalnya, obyek tanah PT Bukit Baja Anugerah bernilai miliaran rupiah, dan pengumuman lelang di KPKNL Surabaya, ditunda melalui penetapan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Pengamat lelang dari Universitas Brawijaya Malang, Didik Kuswindariyanto, SH., MH., menyebut, permainan praktik lelang, kerap dilakukan oleh sejumlah bank-bank yang menjadi debitur dalam proses kepailitan atau PKPU, hingga proses pengumuman di kantor lelang. Yang saya amati selama ini, yang kerap muncul yakni timbul dari bank itu sendiri. Mereka bisa berakrobat dan bermain dengan kurator hingga oknum hakim pengawas, beber Didik, kepada Surabaya Pagi, Selasa (12/3/2019), kemarin. Didik menjelaskan, setiap aktivitas lelang yang ia ikuti selama ini, modus yang dilakukan bank yakni dengan melampaui batas limit dari batas ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Nah, modusnya, bisa melampau dari harga batas limit dari ketentuan. Dibuat bagaimana lelang sampai tiga kali, dan belum laku-laku. Kemudian, mereka kemudian menyimpangi dari batas harga limit, bebernya. Pria yang juga pemerhati masalah pertanahan dan perbankan inipun memberikan temuan permainan yang timbul dalam proses lelang. Belum laku-laku, disitu dijual jauh dari harga. Misal appraisal Rp 700 juta, harga limit Rp 650 juta. Nah, bisa dijual jauh dari harga limit. Bahkan, bisa saja terjadi, bila adanya kesepakatan antar pihak, karena kepentingan, harga jual drop sampai Rp 100 juta. Dari situ muncul permainannya, jelas Didik. Bisa Digoreng Oknum Kurator Senada juga diungkapkan oleh praktisi hukum dan juga seorang kurator di Jakarta, Harry van Sidabukke, SH., MHum. Saat dihubungi Surabaya Pagi, Selasa (12/3/2019), Harry, menjelaskan, potensi aset Boedoel Pailit akan dimainkan sejumlah pihak terutama para kurator, mungkin terjadi. Bisa saja dan ada potensi digoreng sejumlah oknum kurator. Biasanya, mereka menggoreng ketika aset itu tidak laku-laku saat dilakukan lelang. Maka berdasarkan aturan, kurator dapat menjual aset dibawah tangan. Dari sinilah, biasanya ada oknum yang bermain. Bahkan, banyak juga yang terbongkar, dan akhirnya oknum kurator dipidanakan, beber pria lulusan Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan juga putra dari advokat senior Surabaya Sudiman Sidabukke. Tidak Bisa Ditarik Kembali Meski begitu, Harry juga menyoroti, proses penundaan lelang aset Boedoel Pailit dalam penetapan hakim pengawas, meski sudah diiklankan secara terbuka. Menurut Harry, bila semua aset diumumkan di surat kabar, tidak mungkin kembali ditarik kembali. Saya asumsikan begini, bahwa seluruh proses Kepailitan sudah selesai dan tinggal penjualan boedel pailit untuk pemberesan kepada Kreditur. Kalau sudah seperti ini menjual memang harus melalui proses Lelang sebagaimana diatur dalam Undang-undang. Yakni, dalam aturanya, melalui KPKNL. Dimana, barang dan harga sudah disajikan didalam surat kabar dan diberikan beberapa kali kesempatan. Kalau memang rupanya tidak ada penawar yang sesuai dengan harga yang dicantumkan. Dan hal tersebut pada saat diumumkan disurat kabar, sudah tidak mungkin untuk ditarik kembali dan menyalahi aturan karena memang penjualan aset harus melalui mekanisme lelang, jelas Harry van Sidabukke. Sesuai Appraisal Independen Sementara, Kepala KPKNL Wien Handoyo, menindaklanjuti terkait proses lelang aset Boedoel Pailit PT Bukit Baja Anugerah, menyebut harga yang ditawarkan dalam penawaran secara terbuka baik melalui surat kabar Radar Sidoarjo dan website lelang milik KPKNL di www.lelang.go.id, dianggap sudah wajar dan sudah melalui proses appraisal independen. Terkait harga, yang menetapkan pemohon lelang berdasarkan hasil penilaian appraisal independen. Jadi kita tidak punya andil untuk menilai harga aset tersebut, jelas Win Handoyo, saat dihubungi Surabaya Pagi, Selasa kemarin. Wien kembali menjelaskan, pihak KPKNL tidak membatasi berapa kali akan dilakukan aset yang didaftarkan lelang. Tidak ada batasan. Jadi pendaftar bisa berkali-kali mendaftarkan aset bila belum laku-laku, tambah Win. **foto** Penetapan Hakim Pengawas, Benar Terpisah, terkait putusan dan penetapan Hakim Pesta Partogi H. S, SH., M.Hum, yang membatalkan lelang aset Boedoel Pailit PT Bangkit Baja Anugerah, meski sudah didaftarkan dan diumumkan secara terbuka, Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sigit Sutriono justru menyatakan pihak hakim pengawas sudah benar membatalkan proses lelang. Sudah benar. Pasalnya, dalam proses itu, sudah jelas. Harusnya lelang diumumkan di halaman depan di media yang satu kota dengan pihak yang asetnya sedang dalam pailit, kata Sigit, saat ditemui di sela-sela jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/3/2019). Harga Dibawah Limit Sigit Sutriono, yang juga menjadi hakim anggota pemutus pailit PT Bangkit Baja Anugera ditingkat Pengadilan Niaga, menjelaskan, dalam aturan PMK, bahwa sudah jelas, lelang harus dimuat di halaman depan. Aturannya sudah jelas. Diumumkan di halaman depan, bukan dicampur di halaman iklan-iklan yang tempatnya di dalam itu,. Apalagi tayangnya di koran luar kota, jelasnya. Terkait kenapa hakim pengawas Pesta Partogi menetapkan membatalkan lelang aset, juga terkait harga limit yang ditawarkan terlalu rendah. Selain itu dari nilai appraisal, harga yang ditawarkan terlalu rendah. Apalagi belum ada pembanding. Jadi bertentangan dengan PMK, kata Sigit. Jadi, Sigit menegaskan bahwa, penetapan hakim pengawas ini tidak ada permainan atau akal-akalan. Jadi gak lah, gak ada akal-akalan. Kita itu saling mengawasi. Nah, misal kalau dua kali gak laku, yah boleh dijual dibawah tagan. Masalahnya kalau dilelang terus, duite sopo? Lha sekali appraisal, kalau barangnya ada tiga atau lebih, bisa capai ratusan juta, jelasnya. Kuasa Bank CTBC Masih Bungkam Sementara, Vonny dan Andika, kuasa hukum dari pihak pemohon lelang dan kreditur separatis, PT Bank CTBC Tbk, saat dikonfirmasi Surabaya Pagi, terkait penetapan hakim pengawas yang mengabulkan permohonan penetapan penundaan lelang eksekusi hak Tanggungan aset Boedoel Pailit PT Bukit Baja Anugerah, sejak Senin (11/3/2019) masih belum berkomentar. Sebelumnya, Hakim Pesta Partogi H.S., SH, M.Hum, yang ditunjuk menjadi hakim pengawas perkara kepailitan PT Bukit Baja Anugerah,menguncang kantor lelang di Surabaya. Ini terkait Penetapan perkara Nomor: 17/Pdt.Sus.Pailit/2018/PN.Niaga.Sby tanggal 27 Februari 2019.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU