Kuli Bangunan Cabuli 3 Remaja Usai Lihat Kuntilanak di Kemaluan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 08 Mei 2018 08:36 WIB

Kuli Bangunan Cabuli 3 Remaja Usai Lihat Kuntilanak di Kemaluan

SURABAYAPAGI.com, Sunggal - Aparat kepolisian menangkap seorang kuli bangunan berinsial SAR (29). Dia diduga melakukan pencabulan terhadap tiga remaja. Anehnya, pelaku menjalani aksi bejat itu dengan menakuti bahwa di alat kelamin para korban disusupi kuntilanak. Pelaku yang merupakan warga Jalan Setia Tirta, Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, diamankan akhir bulan April 2018. Sedangkan tiga remaja yang menjadi korban pencabulan berinsial DP (14) dan MRP (14), warga Jalan Balai Desa, serta BS (15), warga Jalan Setia Kawan, Sunggal. Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna, mengatakan terbongkar kasus tersebut, setelah korban membuat laporan ke pihak kepolisian. Selanjutnya, dilakukan penyidikan dengan mengamankan pelaku. "Tersangka menakut-takuti korban dengan menyatakan di kemaluan korban kemasukan jin (kuntilanak)," ucap Wira kepada wartawan di Mako Polsek Sunggal Senin sore, 7 Mei 2018. Menurut penuturan salah satu korban berinisial DP, pelaku menceritakan kepadanya bahwa ada keanehan di alat kelaminnya. Karena ketakutan, korban DP pada 22 Maret 2018 menemui pelaku. Korban meminta agar diobati pelaku yang mengaku memiliki ilmu kebatinan setelah mengikuti kelompok kesenian kuda lumping. Pelaku lantas membawa korban ke daerah lembah dekat sungai. Pelaku meminta korban untuk membuka semua celananya. Selanjutnya, pelaku berpura-pura membaca mantra sembari memegangi dan mengelus-elus kemaluan DP. Perbuatan itu dilakukannya sekitar lima menit, sebelum akhirnya remaja itu disuruh kembali memakai celana dan pulang ke rumah. Hal itu kemudian diceritakan DP kepada rekannya, yakni MRP dan BS. Ternyata, keduanya pernah mendapat perlakuan serupa. Bahkan, BS mengaku menjalani ritual itu hingga sekitar 30 menit. "Kepada korban DP, pelaku menyebutkan kemaluannya kemasukan kuntilanak. Untuk korban BS disebut kemasukan genderuwo. Sedangkan korban RP disebutkan kemasukan sundel bolong," jelas Wira. Atas kejadian itu, para korban melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya kepada orangtua masing-masing. Para orang tua korban secara bersama-sama melaporkan pelaku ke Polsek Sunggal. "Kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka pelaku kami tangkap di rumahnya," tutur Wira. Atas perbuatannya, SAR dijerat dengan Pasal 72 jo Pasal 76 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan terhadap UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU