Kukang Jawa Mati Akibar Perburuan Liar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 24 Mei 2019 10:49 WIB

Kukang Jawa Mati Akibar Perburuan Liar

SURABAYAPAGI.com Terjadi kembali perburuan liar, kali ini seekor Kukang Jawa di Bogor, Jawa Barat menjadi korban tembakan pemburu. Hewan bernama Muka itu tewas setelah mendapat perawatan medis selama empat bulan di Pusat Rehabilitasi Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi (IAR) Indonesia di Ciapus, Bogor, Jawa Barat. Muka adalah salah satu dari 79 kukang jawa yang menjadi korban perburuan liar dan penyelundupan, selain Muka ada 5 ekor Kukang lainnya mati saat proses penanganan, 8 ekor masih dalam perawatan IAR sisanya sudah dilepasliarkan. "Hingga saat ini masih ada sekitar 8 kukang Jawa korban penyelundupan di Majalengka yang masih menjalani perawatan intensif di Pusat Rehabilitasi IAR Indonesia. Harapannya setelah semua sudah dalam kondisi stabil dan sehat, mereka pastinya akan segera dilepasliarkan ke habitatnya kembali menyusul puluhan kukang lainnya yang telah bebas di Kawasan Konservasi Hutan Masigit-Kareumbi, Bandung dan Gunung Tampomas, Sumedang, Jawa Barat pada 20 Januari lalu," kata Communication Officer IAR Indonesia Reza Septian, melalui sambungan telepon, Jumat (24/5). Reza menjelaskan saat ini keberadaan kukang di alam terus berkurang akibat perburuan dan perdagangan ilegal untuk dijadikan hewan peliharaan. Tidak hanya itu, atas dasar hobi kukang juga merupakan salah satu satwa liar yang dijadikan target tembak senapan angin oleh pemburu. "Fakta di lapangan bahkan menyebutkan kukang menjadi satwa paling favorit jadi target perburuan karena untuk menjatuhkannya tidak semudah satwa lain dan tidak jarang dalam keadaan mati pun masih menggelantung. Ini tentunya menjadi bencana bagi kelangsungan hidup hewan-hewan tersebut yang sepatutnya dilindungi," jelasnya. "Kami menyuarakan setop perburuan liar dengan menargetkan hewan yang dilindungi, ada peraturan kapolri nomor 8 Tahun 2012, tentang pengawasan dan pengendalian senjata api untuk kepentingan olahraga. Senapan angin hanya digunakan untuk kepentingan menembak target (pasal 4 ayat 3), dan hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan (pasal 5 ayat 3) bukan menargetkan hewan-hewan yang dilindungi," tandas dia.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU