Kucing Buang Kotoran Sembarangan, Pria ini Tega Siram Tetangga Pakai Air Ke

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 06 Feb 2019 13:41 WIB

Kucing Buang Kotoran Sembarangan, Pria ini Tega Siram Tetangga Pakai Air Ke

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tersinggung gara-gara kucing tetangga buang hajat sembarangan, tetangga di Jalan Dinoyo Baru, Surabaya adu mulut. Akibatnya, berujung penyiraman air keras jenis HCL (asam klorida) ke tetangga. Menurut Kapolsek Tegalsari Kompol David Triyo Prasojo peristiwa itu terjadi Minggu (3/2/2019) sekitar pukul 15.00 Wib. Dua tetangga itu antara lain Suudi 58 dan Tjahjawati, 61, beserta Dovi Santoso 35, anaknya. Kejadian itu diawali kucing milik Yanti saap akrab Tjahyawati, suka buang kotoran di depan rumah. Tersangka sendiri sudah memberitahu korban agar kuncingnya di masukkan ke dalam rumah. Tapi, selalu ada saja kucing yang keluar dan buang hajat. Akibatnya, Suudi yang tersulut emosi akhirya menyemprotkan HCL itu ke wajah Tjahjawati hingga mengenai Dovi Santoso. Hingga Rabu (6/2/2019) kedua mata Tjahjawati belum bisa melihat, lidahnya pun luka parah. Sedangkan Dovi Santoso juga terluka di bagian mata, tapi tidak separah ibunya. Mendapat perlakukan itu, Dovi akhirnya melapor ke Polsek Tegalsari yang langsung menuju lokasi kejadian dan mencari pelaku berikut HCL yang disemprotkan tadi. "Kami sudah menerima laporan dan sedang kami tangani," kata Kapolsek Tegalsari, Kompol David Triyo Prasojo, Rabu (6/2/2019). Dari keterangan saksi maupun korban, penyiraman itu bermula saat kucing piaraan korban Dovi lalu lalang di depan rumah Suudi. Entah apa yang memotivasi Suudi hingga setiap kali kucing itu melintas di depan rumahnya selalu disiram menggunakan air. Kesal kucingnya selalu disiram dengan air, Dovi menegur Suudi hingga keduanya terlibat cek cok mulut. Di tengah-tengah cek cok mulut itu, muncullah korban Tjahjawati yang langsung mendamprat Suudi. "Pelaku langsung mengambil botol berisi HCL itu dan langsung disemprotkan ke wajah korban Tjahjawati hingga mengenai korban Dovi," beber David. Setelah mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tegalsari dipimpin Kanitreskrim Iptu Zainul Abidin mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku. "Kami juga menyita botol berisi HCL berikut jerigen berisi HCL," sambung David. Meski sudah mengamankan pelaku, tapi David belum membeberkan motivasi pelaku menyiram HCL ke korban. Sebab selain masih ada pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku, korban Tjahjawati masih belum bisa dimintai keterangan. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU