Kubu Prabowo Lolos dari Jeratan Bawaslu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 26 Okt 2018 12:14 WIB

Kubu Prabowo Lolos dari Jeratan Bawaslu

SURABAYA PAGI, Jakarta - Bawaslu menyatakan kasus berita bohong Ratna Sarumpaet tidak mengandung unsur pelanggaran kampanye. Putusan itu diambil setelah penyelidikan Bawaslu, meski tidak memeriksa Ratna Sarumpaet sebagai terlapor. "Karena memang setelah kami pelajari laporannya sejak awal itu tidak ditemukan ini melanggar norma mana yang ada dalam UU Pemilu tahun 2017," kata komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat dikonfirmasi, Kamis (25/10). Dalam hal ini, Bawaslu turun tangan dalam kasus hoaks Ratna karena aktivis perempuan itu termasuk dalam timses capres-cawapres Prabowo-Sandi. Menurutnya, Bawaslu memang bisa mengambil keputusan tanpa memeriksa terlapor. "Enggak (memeriksa). Sebenernya tanpa memeriksa terlapor kami sebenernya juga sudah bisa mengambil kesimpulan karena memang setelah kami pelajari laporannya sejak awal itu tidak ditemukan (pelanggaran undang-undang pemilu) ini," imbuhnya. Menurut Dewi, putusan itu cukup dari mendengarkan klarifikasi 3 pelapor, kepolisian, kejaksaan dan keterangan saksi ahli dari KPU. "Jadi memang setelah kami pelajari barang bukti yang disertakan kemudian mempelajari isi laporan dari pelapor dan juga mendengarkan keterangan dari KPU memang terbukti tidak ada pelanggaran pemilu," ungkapnya. Dewi melanjutkan, dari barang bukti kasus Ratna tidak ditemukan kecocokan dengan pelanggaran pemilu dan kampanye Pilpres 2019. "Kalau kuta lihat Pasal 280 (UU Pemilu) itu kan jelas perbuatan apa saja yang tidak boleh dilakukan mulai dari ayat 1, 2, 3. Nah setelah kami cocokkan dengan larangan-larangan kampanye itu, tidak ada peristiwa yang dilaporkan itu yang bisa dikaitkan terhadap pasal 280 itu pelanggaran kampanye," tutupnya. Sementara itu, Sekretaris Direktorat Advokasi BPN Prabowo-Sandi mengapresiasi sikap Bawaslu. "Kami apresiasi putusan Bawaslu tersebut," kata Habiburokhman, Kamis (25/10). Alasan Bawaslu menghentikan laporan tersebut karena kasus Ratna tidak termasuk dalam kegiatan kampanye. Habiburokhman menegaskan, sejak awal pihaknya menyatakan urusan Ratna sama sekali tak terindikasi melanggar aturan kampanye. "Memang sejak awal kami melihat tidak ada unsur pelanggaran kampanye. Apa yang kami sampaikan semata karena kami menjadi korban kebohongan. Aneh kalau korban mau dipersalahkan atau bahkan dikriminalisasi," ujar Habiburokhman. Ada tiga pelapor terkait penyebaran hoax Ratna Sarumpaet. Pertama adalah Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) yang mempermasalahkan penyebaran kabar penganiayaan Ratna yang ternyata hoax dan menganggapnya sebagai kampanye hitam. Lalu, Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin juga melaporkan dugaan pelanggaran komitmen kampanye damai timses Prabowo. Pelapor ketiga adalah Relawan Pro-Jokowi (Projo) yang melaporkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno. Jk

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU