Kuasa Hukum: Kasus Pencabulan HL Kadaluarsa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 12 Mar 2020 18:29 WIB

Kuasa Hukum: Kasus Pencabulan HL Kadaluarsa

Surabaya Pagi, surabaya Terkait dugaan pencabulan yang dilakukan pendeta HL, mendapat tanggapan dari kuasa hukumnya. Dimana Jeffry Simatupang,SH menyatakan kasus yang menyeret kliennya yakni pendeta HL sebagai tersangka adalah kadaluarsa. Menurutnya, kliennya disangka oleh penyidik melakukn tindak pidana pencabulan dan ancaman hukumannya 15 tahun. " Menurut klien kami, peristiwa itu terjadi sekitar tahun 2005-2006. Jadi sudah 15 tahun peristiwa itu terjadi, sementara untuk kasus pencabulan yang ancaman hukumannya 15 tahun maka kasus itu sudah kadaluarsa," ujar Jeffry, Kamis (12/3/2020). Pengacara yang tergabung dengan Hotman Sitompul ini merasa heran tiba-tiba penyidik Polda Jatim mengnulir pernyataan bahwa peristiwa pencabulan tersebut terjadi 17 tahun menjadi enam tahun. " Kami merasa heran terkait periode waktunya yang awal polda mengatakan 17 tahun, lalu ditarik 6 tahun, itu bagi kami sesuatu yg janggal, kenapa kok dari awal mengatakan 17 tahun kemudian ditarik 6 tahun," ujarnya. Hal lain yang disoal oleh Jeffry adalah Hasil psikiatris yang disampaikan secara gamblang ke publik oleh polda jatim. Pihak Polda mengungkap bagaimana kliennya melakukan tindakan tersebut, salah satunya, karena fantasi dan korban sudah terlihat dewasa. " Bagi kami begini, psikiatris dan kliennya atau dalam hal ini klien kami itu memiliki kode etik, dan itu rahasian dan itu tidak boleh dibuka ke publik. Karena Ada UU dan kode etik praktik kedokteran. Ketika seorang pasien datang ke dokter, itu tidak boleh disampaikan ke publik hasilnya seperti apa nah ini kok disampaikan ke publik oleh polda melalui media-media yang hasilnya tadi seperti yang disampaikan oleh Pak direktur kriminal umum," ungkap Jeffry. Perlu diketahui, Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim menahan tersangka HL yang diketahui seorang oknum pendeta di gereja Happy Family Center sejak tahun 2011 berdasarkan surat pengangkatan dari kementrian agama. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan awalnya penyidik tidak melakukan penahanan pada tersangka dan hanya dibebankan wajib lapor. Namun dari hasil pemantauan di lapangan, tersangka melakukan perubahan kendaraan, perubahan nomer telepon, bahkan akan ganti tempat tinggal dan akan ke luar negeri. " Akhirnya Sabtu sore dilakukan pemeriksaan secara maraton dan diduga ada korban lain sehingga dilakukan penahanan pada yang bersangkutan," ujar Kapolda, Senin (9/3/2020). Terkait adanya korban lain yang dilakukan tersangka, Kapolda menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman. Namun pihaknya tetap meminta pihak kepolisian sportif dalam menangani kasus ini sehingga bisa segera dilimpah ke pengadilan. Nanti di pengadilan bisa dibuktikan apakah kliennya melakukan tindakan cabul atau tidak.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU