Kuasa Hukum Ingin Perkara Segera Masuk Persidangan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 04 Sep 2020 22:13 WIB

Kuasa Hukum Ingin Perkara Segera Masuk Persidangan

i

Jaksa Pinangki sampai di Gedung Jampidsus untuk menjalani pemeriksaan secara mendadak terkait kasus yang menjeratnya.

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali diperiksa sebagai tersangka terkait kasus yang menjeratnya, Jum’at (4/9). Sekitar pukul 10.17 WIB, pinangki tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru Jakarta Selatan dengan pengawalan ketat dari sejumlah aparat.

Baca Juga: Kunjungi Diskominfo Kota Mojokerto, Pusdiklat Kejaksaan RI Puji Inovasi Curhat Ning Ita

Sama seperti pemeriksaan sebelumnya, Pinangki tampak mengenakan rompi pink khas Jampidsus dengan tangan terborgol. Tanpa memberikan keterangan, ia langsung memasuki Gedung Jampidsus.

Dengan ini, jaksa pinangki telah menjalani empat kali pemeriksaan terkait kasusnya.

Terpisah ditanya terkait isi pemeriksaan, kuasa hukum Jaksa Pinangki, Jefri Moses mengaku belum mengetahui.

“(Diperiksa) sebagai terangka. Pemeriksaan lanjutan kemarin. Saya belum tahu, nanti saja,” kata Jefri di Gedung Bundar Jampidsus.

Jefri Moses juga mengungkapkan, jaksa Pinangki mantap tak akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka dirinya. Ia mengaku pihaknya tengah mempersiapkan startegi untuk persidangan ke depan.

"Jadi ya dalam proses ini kita ikuti, setiap pertanyaan kita jawab ya kan kita juga udah mulai bagi kita sudah siapkanlah strategi pembelaan yang sudah kita sampaikan nanti dalam persidangan," kata salah satu kuasa hukum Pinangki, Jefri Moses, Jumat (4/9).

Pinangki memiliki alasan tersendiri tidak mengajukan praperadilan. Jefri berharap perkara hukum yang menjerat Pinangki segera memasuki tahapan persidangan.

Baca Juga: PUPR Kota Kediri Gandeng Kejaksaan dan Polri Lakukan Sosialisasi Hukum

Jefri mengatakan tim kuasa hukum sedang menyiapkan sejumlah strategi selama persidangan nanti. Salah satunya menyiapkan pembelaan terkait tuduhan yang ditujukan kepada Pinangki.

Jefrie enggan membeberkan materi pemeriksaan terkait jaksa Pinangki. Yang jelas, kata Jefrie, Pinangki menjawab terkait semua dugaan tindak pidana yang ditujukan kepadanya.

"Kita kan tidak bisa memberikan jawaban itu karena pemeriksaan kan pro justitia kan, nggak boleh juga pengacara yang membocorkan isi dari BAP," ujarnya.

"Namun pada prinsipnya dalam proses pemeriksaan walaupun disebutkan ada beberapa pasal yang dituduhkan kepada dia, tetapi kan pertanyaannya general ke semuanya, istilahnya satu BAP tuh untuk mereka cari yang mana nih keterangan-keterangan ini yang memenuhi unsur dari pasal-pasal yang dituduhkan gitu," sambungnya.

 

Baca Juga: Pemkot Kediri Gandeng Kejaksaan Beri Penyuluhan Hukum Penggunaan Dana BOS

 

 

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU