Kronologi Pembunuhan dan Pembakaran 2 Orang di Pasuruan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 22 Jan 2019 14:28 WIB

Kronologi Pembunuhan dan Pembakaran 2 Orang di Pasuruan

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Tiga pelaku pembunuhan sadis di Pasuruan, sempat putus asa memikirkan cara menghilangkan tubuh dua korban usai diracun menggunakan potas. Mereka tidak mendapat pinjaman mobil pikap yang akan digunakan untuk mengangkut tubuh dua korbannya. Sebelumnya, dua korban disuguhi kopi yang sudah dicampur racun ikan (potas) di rumah tersangka MD. Kedua korban sempat muntah-muntah dan ditawari jamu yang didalamnya juga dicampur racun yang sama. Dua korban akhirnya tewas. Bahkan, ketiga pelaku yakni MD, NP dan ZD sempat tertidur dan membiarkan dua korban terduduk di ruang tamu dalam keadaan tewas. "Pukul 00.01 Wib, Tersangka MD terbangun dari tidur. Kemudian, ia mengajak istrinya, NP dan ZD untuk menitipkan motor suzuki smash korban ke rumah anaknya di Dusun Sumbergedang, Desa Jatigunting," jelas AKBP Rizal Martomo, Senin (21/1/2019). Setelah berhasil menyembunyikan motor korban, ketiga tersangka pun kembali ke rumah (TKP pembunuhan). Tersangka MD berpikiran untuk menghabisi jasad korban dengan cara dibakar. "Tepat pukul 00.20 Wib, MD menyuruh ZD untuk menggergaji bambu. MD menyuruh ZD mengikat tubuh dua korbannya dan menjadikan bambu sebagai alat pengangkatnya," beber Rizal. Karena terlalu berat, ketiga pelaku membawa tubuh dua korban melalui pintu belakang rumahnya dengan cara diseret. MD lantas menyuruh istrinya dan ZD membeli bensin. Ketiga tersangka bekerjasama menyeret kedua korban ke halaman rumah tetangganya dan menyirami tubuh korban dengan bensin. "Yang membakar ini adalah tersangka MD. Sedangkan NP dan ZD disuruh melarikan diri. MD sendiri sempat bersembunyi di dalam rumah, lalu kabur dengan berjalan kaki," pung?asnya. Polisi berhasil menangkap ketiga pelaku di tiga lokasi berbeda. Tersangka MD ditangkap saat dalam pelariannya. Tepatnya di pinggir Jalan Dusun Sumbergentong, Desa Jatigunting. Sedangkan NP berhasil dibekuk saat berada di rumah anaknya. Dusun Sumbergedang, Desa Jatigunting. Tersangka ZD dibekuk di tempatnya bekerja. "Untuk tersangka MD kami jerat dengan pasal 340 Kuhp. Ancaman penjara maksimal 20 tahun. Untuk tersangka NP dan ZD, kami ancam dengan Pasal 55 subs 56 Kuhp," pungkasnya. Ditemukannya dua sosok mayat dengan kondisi terbakar membuat warga di Pasuruan gempar. Sempat muncul isu bahwa aksi pembakaran tersebut dipicu oleh aksi penyantetan.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU