Kronologi Kasus Penembakan Akibat Cekcok Pilihan Capres

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 26 Nov 2018 10:30 WIB

Kronologi Kasus Penembakan Akibat Cekcok Pilihan Capres

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kepolisian Resor Sampang, Jawa Timur tidak butuh waktu lama untuk meringkus Idris, pelaku penembakan Subaidi hingga meninggal. Keduanya terlibat cekcok akibat perbedaan dukungan calon presiden. Juru bicara Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan Idris berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri usai menembak Subaidi. "Setelah menembak korban," kata dia saat dihubungi Tempo, Ahad, 25 November 2018. Frans menjelaskan kronologi penembakan tersebut bermula dari unggahan di media sosial Facebook. Idris mengomentari sebuah foto tentang ancaman seseorang terhadap satu pendukung calon presiden dengan tulisan "Siapa pendukung capres ini(red) akan merasakan pedang ini". Tersangka pun memberi komentar dalam status itu dengan "Saya ingin merasakan tajamnya pedang itu". Setelah itu, kata Frans, Idris didatangi oleh pemilik unggahan foto tersebut dan menanyakan maksud dari komentar Idris. Ternyata, aksi kedatangan sejumlah orang tersebut ke rumah Idris terekam dalam sebuah video yang nantinya diunggah oleh Subaidi di media sosial. Subaidi dalam unggahannya meledek Idris dengan cibiran Idris ketakutan setelah didatangi pemilik pedang tersebut. Subaidi pun menyematkan ancaman akan membunuh Idris dalam unggahan tersebut. Menurut Frans, unggahan Subaidi tersebut yang menyulut sakit hati Idris dan berusaha mencari informasi tentang Subaidi. Pada Rabu 23 November lalu, Idris dan Subaidi berpapasan di jalan dengan menggunakan kendaraan roda dua. Subaidi kemudian mendekat ke arah Idris lalu menabrakan motornya. Idris pun terjatuh dari motornya. Seketika itu juga Subaidi pun menyodorkan pisau ke arah Idris yang masih dalam keadaan terjatuh. Namun Subaidi terpeleset. Saat itu, menurut Frans, Idris mengeluarkan senjata api dari kantongnya. Setelah dikokang, Idris menembakan pistol tersebut ke arah dada kiri Subaidi dan langsung melarikan diri. Tersangka Idris saat ini sudah ditahan dan dikenakan pasal 340 KUHP dan pasal 338 serta Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU