KPU Surabaya Gelar Simulasi Pencoblosan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 03 Mei 2018 22:31 WIB

KPU Surabaya Gelar Simulasi Pencoblosan

SURABAYA PAGI, Surabaya - Jelang Pilgub Jatim 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU ) kota Surabaya kamis (3/5), menggelar simulasi tata cara pencoblosan di kantor KPU Surabaya, jalan Adityawarman. Acara ini dilakukan di halaman samping KPU Surabaya dengan menghadirkan properti yang semirip mungkin dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan dilengkapi petugas KPPS, Linmas, Saksi, Pengawas TPS. Nurul Amalia selaku Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis menerangkan bahwa simulasi pencoblosan ini dilakukan secara lengkap.Mulai dari peragaan tata cara mencoblos orang yang terdaftar dalam DPT, tidak dalam DPT, dan bagaimana mengatasi pemilih tidak sesuai prosedur misalnya memakai atribut partai atau salah satu Paslon. Simulasi dilakukan untuk mencari solusi juga kalau masalah yang nantinya dihadapi petugas di TPS, kata Nurul. Nurul mengatakan, simulasi juga melibatkan kaum disabilitas. Misalnya, pemilih tuna rungu yang juga diperagakan dalam simulasi ini. Daftar Pemilih Tetap Kota Surabaya dalam Pilgub Jatim 2018 ada 2.006.061 pemilih. Harapannya, dengan sosialisasi ini bisa mendongkrak pemilih dalam Pilgub Jatim pada tanggal 27 Juni 2018, jelas Nurul lebih lanjut. Kami yakin pemilih bisa maksimal menggunakan hak suaranya pada 27 Juni nanti, pungkasnya. Nurul menambahkan, simulasi digelar tidak hanya soal tata cara pencoblosan, tetapi juga untuk memberikan edukasi dan solusi kepada masyarakat terkait beberapa kasus yang kemungkinan kembali terjadi, berdasarkan pengelaman sebelumnya, termasuk soal pelarangan mengenakan atribut partai saat berada di TPS. Dimana calon pemilih diwajibkan membawa KTP atau surat keterangan (suket) jika telah terekam e-KTP. Dan KPU juga hanya akan memberikan fasilitas TPS tambahan untuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan pemilih yang sedang sakit dirumah (jemput bola). Tidak hanya itu, melalui petugas TPS, KPU juga melarang calon pemilih membawa gadget jenis apapun yang ditengarai bisa digunakan sebagai alat perekam/foto, karena pemilih sudah ditandai dengan tinta jari sebagai bukti telah menggunakan haknya. Maka bukan tidak mungkin, TPS setempat akan memberikan imbauan berupa pengumuman soal itu. Pelarangan ini sesuai PKPU 8 th 2018 pasal 32 ayat 1 huruf i, tandas Nurul. Sebagai informasi, acara simulasi kali ini merupakan bagian dari sosialisasi Pilgub Jatim 2018 yang dilakukan dengan anggaran negara. Hal ini demi mewujudkan target 70 persen partisipasi publik pada momen pesta demokrasi itu. Alq

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU