KPU Sidoarjo Gelar Media Gathering Sinergi Wartawan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 17 Mar 2020 20:51 WIB

KPU Sidoarjo Gelar Media Gathering Sinergi Wartawan

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Menjalin sinergi dengan media massa dalam Pilbup 2020, KPU Sidoarjo menggelar Media Gathering, Selasa (17/3/2020) yang diikuti puluhan wartawan Sidoarjo. Ketua KPU Sidoarjo M Iskak mengatakan tujuan media gathering untuk meningkatkan hubungan baik yang sudah terjalin selama ini. "Terus terang peran media sangat besar dalam ikut menyebarkan program KPU kepada masyarakat. Tanpa media kami kesulitan menyebar informasi untuk keperluan pilkada secara luas," ujar M Iskak. Oleh karena itu, lanjut M Iskak hubungan KPU dengan media massa tidak bisa dilepaskan dan ini akan terus ditingkatkan dalam berbagai kegiatan yang positif. "Kami pasti membutuhkan media sebagai patner kerjasama dalam membantu penyebaran informasi ke masyarakat," jelasnya. Sementara itu, dalam sesi tanya jawab, masalah pembatasan iklan paslon Pilkada oleh KPU di media massa dipersoalkan para wartawan. Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Propinsi Jawa Timur, Joko Tetuko mengatakan salah satu bukti tidak berpihaknya KPU pada media massa adalah tidak diperbolehkannya para kandidat untuk memasang iklan, baik berupa display maupun pariwara, di media massa setelah mereka ditetapkan secara resmi menjadi pasangan calon kepala daerah sebagaimana tersurat di Peraturan KPU (PKPU) No 14 tahun 2017. Disisi lain, besaran anggaran yang dialokasikan KPU untuk biaya iklan sangat tidak sepadan dengan jumlah media massa yang ada sehingga hampir sebagian besarnya tidak mendapatkan kue iklan tersebut. Hal ini, tambah Joko, sangat paradoks dengan harapan KPU pada media massa agar bisa menjadi saluran informasi bagi mereka untuk bisa mendongkrak partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada serentak yang bakal digelar 23 September mendatang. Terkait hal itu, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro berdalih pihaknya sama sekali tidak terlibat dalam hal itu. Pasalnya aturan tersebut merupakan produk KPU RI, sedangkan pihaknya yang berada di level propinsi maupun di level Kabupaten hanya sebagai pelaksana saja atas kebijakan tersebut. Justru yang saya herankan kenapa hingga saat ini tidak ada satupun lembaga pers atau organisasi kewartawanan maupun perusahaan pers yang melakukan gugatan terhadap aturan itu meskipun mereka adalah pihak yang paling dirugikan, imbuh mantan reporter yang mengaku sudah kenyang di dunia kewartawanan dengan pengalamannya selama 6 tahun sebagai jurnalis itu. Karena tidak ada perlawanan dari pihak pers, maka dalam PKPU baru yang kini masih dalam tahap penggodokan, klausul tetang larangan beriklan bagi pasangan calon di media massa itu tetap tercantum. Betul itu, saya sudah pegang drafnya, lanjut Gogot. sg

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU