KPU Ngotot Pilkada Digelar Desember

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 29 Mei 2020 20:05 WIB

KPU Ngotot Pilkada Digelar Desember

i

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Budiman.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Berdasarkan ketentaun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada yang telah disepakati oleh DPR serta pemerintah, pelaksanaan pilkada serentak yang dilaksanakan pada Desember 2020 nanti tidak bisa ditunda lagi.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Budiman.

Baca Juga: Prabowo Presiden, Gerindra Sapu Bersih 39 Pilkada di Jawa Timur

“Kita tidak mau tarik mundur lagi karena ini sudah menjadi pilihan kita bahwa pilkada akan diselenggarakan Desember 2020,” kata Arief, Kamis (28/5).

KPU telah menyampaikan tiga opsi waktu pemungutan suara serentak, yakni 9 Desember 2020, 17 Maret 2021, dan 29 September 2021. Waktu ini disusun setelah KPU RI memutuskan penundaan tahapan pilkada akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: 15 PAC Gerindra Minta Hj Mimik Idayana Maju Jadi Cawabup Sidoarjo

Arief mengakui, jika pilkada ditunda hingga September 2021, KPU akan memiliki waktu lebih banyak untuk melakukan persiapan. KPU menilai, penundaan selama satu tahun cukup untuk menyelesaikan pembentukan regulasi, penyusunan anggaran, bahkan menunggu penyelesaian penanggulangan pandemi.

Namun demikian, Arief menegaskan, pelaksanaan pilkada tak bisa ditunda lagi. KPU akan segera melanjutkan tahapan pilkada pada 6 Juni atau 15 Juni, enam bulan sebelum waktu hari pemungutan suara.

Baca Juga: Sambut Pilkada Serentak, BHS dan Cahyo Ajak 1000 Relawan Konsolidasikan Kekuatan Partai Gerindra

Arief mengatakan, KPU menolak apabila tahapan pemilihan lanjutan dimulai Juli. Pasalnya, serangkaian tahapan prapencoblosan harus segera dilaksanakan.

Ia berharap partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2020 tak menurun kendati digelar pada masa pandemi Covid-19.

Editor : Moch Ilham

Tag :

BERITA TERBARU