KPU Lamongan Terima Berkas Bacaleg Terindikasi Mantan Napi Korupsi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 17 Jul 2018 21:38 WIB

KPU Lamongan Terima Berkas Bacaleg Terindikasi Mantan Napi Korupsi

SURABAYA PAGI, Lamongan - Banyaknya informasi yang beredar kalau sejumlah politisi yang pernah dipenjara karena tersangkut kasus korupsi, kembali ikut meramaikan pemilu 2019 mendatang, dengan mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).Padahal, KPU RI dengan tegas sudah melarang para napi korupsi ikut kembali ke panggung politik dengan mendaftar sebagai Bacaleg, yang dituangkan dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pemilihan anggota legislatif, dan sudah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hal Asasi Manusia (Kemenkumham) belum lama ini.Meski dalam aturanya dilarang, Komisi Pemilihan Umum Lamongan, juga tidak bisa melarang para mantan napi yang ingin mendaftar sebagai Bacaleg."Saat ini kami tidak bisa melarang begitu saja, kalau ada mantan napi kasus korupsi daftar ya kita terima berkasnya,"kata Imam Ghozali ketua KPU Lamongan, Selasa (17/7/2018).Apalagi lanjut Ghozali panggilan akrab Imam Ghozali, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pemilihan anggota legislatif tersebut, saat ini tengah digugat ke Mahkamah Agung (MA)."Sambil menunggu hasil gugatan ya kita terima berkasnya,"ujarnya.Setelah berkas itu diterima, lanjut Ghozali berkas itu akan diverifikasi sesuai aturan yang ada."Jadi berkas yang diserahkan dari partai politik saat ini kita terima semua tak terkecuali mantan napi kasus korupsi,"jelasnya.Karena berkas yang diterima oleh KPU tersebut, tidak lantas otomatis lolos administrasi karena ada tahapan verifikasi dengan mengacu aturan yang tertuang dalam UU."Kalau dalam verifikasi teryata ada bacaleg terganjal aturan semisal larangan napi mencalonkan menjadi caleg ya otomatis tidak kita loloskan,"kata Ghozali.Beda kata Ghozali, kalau dalam PKPU yang kini digugat di Mahkamah Agung (MA) itu akhirnya dimenangkan oleh penggugat, maka tidak ada kewenangan KPU melarang atau tidak meloloskan Bacaleg tersebut sepanjang memenuhi persyaratan."Jadi sambil menunggu hasil putusan MA tentu sangat elok berkas itu kita terima dulu semua,"terangnya.Berkas yang diterima saat ini kata Ghozali tidak hanya dari mantan narapidana korupsi. Kalau ada dari mantan narapidana pelaku kejahatan seksual anak, dan mantan narapidana bandar narkotika juga tetap akan diterima dan akan dilanjutkan dengan verifikasi dan uji public."Bacaleg yang mendaftar nantinya juga akan dilakukan uji public. Uji publik terhadap calon anggota legislatif atau caleg yang diusung setiap partai politik dalam Pemilu 2019 penting dilakukan, agar masyarakat dapat menilai setiap kandidat,"ujarnya.Sehingga uji publik tersebut sangat tepat menjadi ruang bagi masyarakat, untuk mampu menilai sekaligus memberikan rekomendasi kepada partai bahwa kandidat manakah yang perlu untuk dicalonkan.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU