KPU Lamongan Kembalikan 4 Berkas Bacaleg Mantan Terpidana Korupsi ke Partai

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 26 Jul 2018 14:51 WIB

KPU Lamongan Kembalikan 4 Berkas Bacaleg Mantan Terpidana Korupsi ke Partai

SURABAYA PAGI, Lamongan - Setelah melakukan verifikasi berkas pendaftaran bakal calon legislatif, KPU Lamongan menemukan 4 Bacaleg mantan terpidana korupsi, dan berkas itu sudah dikembalikan ke partai yang mendaftarkannya.Hanya saja empat bacaleg yang mantan narapidana itu, KPUD enggan menyebutkan identitasnya dan dari partai apa, karena alasan menghormati dan menjaga etika yang bersangkutan. "Yang jelas ada empat dan berkas itu kita kembalikan ke partai yang bersangkutan,"terang Ketua KPU Lamongan Imam Ghozali Rabu (25/7/2018).Berkas itu dikembalikan kata Ghozali, karena ia berpegangan sesuai regulasi sepanjang masih belum ada ketetapan dari hasil gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK)."Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang melarang caleg mantan terpidana korupsi mendaftar sebagai Bacaleg,"ungkapnya.Karena menabrak PKPU itulah lanjut Ghozali, empat berkas Bacaleg tersebut dianggap tidak memenuhi syarat, dan partai politik masih ada waktu untuk mengganti Bacaleg yang dimaksud.Parpol pengusung bacaleg mantan terpidana korupsi tersebut, diharapkan memanfaatkan secara masksimal waktu untuk melakukan pengajuan penggantinya."Silahkan parpol mengganti bacaleg yang berkasnya dikembalikan, mumpung masih ada waktu,"pinta Ghozali panggilan akrab Imam Ghozali menegaskan.Ghozali menyebutkan saat mendaftaran bacaleg, secara keseluruhan bacaleg yang didaftaran di KPU Lamongan sebanyak 591 bacaleg. Rinciannya bacaleg dari Partai Golkar sebanyak 50 bacaleg, Partai Demokrat sebanyak 50 bacaleg, Partai Hanura 15 bacaleg, Partai Nasdem 50 bacaleg da PKB 49 bacaleg."Dari 591 orang bacaleg yang terdaftar, setelah dilakukan verifikasi ada sebanyak 297 orang bacaleg belum memenuhi syarat atau BMS. Dan hal ini sudah kita sampaikan ke parpol pengusungnya untuk dilakukan perbaikan ungkap Ghozali.Sebelumnya Devisi Tehnis KPU Lamongan, Nursalam, menyebutkan kekurangan dokumen pada bacaleg-bacaleg hingga dinyatakan BMS tersebut variatif, ada yang kurang ijazah, surat kesehatan, pas poto, dan kekurangan dokumen lainya. Intinya setiap parpol ada bacaleg yang dokumenya belum lengkap. Hasil dari verifikasi bacaleg disampaikan ke Parpol dan perbaikan daftar bacaleg dilakukan pada 22 hingga 31 Juli mendatang tegas Nur salam saat itu.Sekedar diketahui, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, maka bagi mantan terpidana koruptor, mantan terpidana narkoba dan atau terpidana kejahatan seksual anak dilarang menjadi caleg.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU