KPU Jatim Kaji Penggunaan e-Rekap di Pilkada 2020

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 26 Des 2019 19:07 WIB

KPU Jatim Kaji Penggunaan e-Rekap di Pilkada 2020

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Rekapitulasi suara secara elektronik atau e-Rekap sedang di kaji oleh Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim). Jika memungkinkan, e-rekap akan mulai diterapkan pada Pilkada 2020 mendatang. Ketua KPU Jatim pun membenarkan hal tersebut ketika di konfirmasi di Surabaya Kamis (26/12/2019). Dirinya mengatakan apabila memungkinkan, maka beberapa KPU Kabupaten/Kota akan dijadikan pilot project. Sistem e-Rekap akan mendampingi sistem informasi perhitungan (Situng) yang sebelumnya telah digunakan KPU di pemilu terakhir. Dengan menggunakan e-Rekap, penyelenggara tidak perlu melakukan rekap di tingkat kecamatan. Selesai perhitungan suara di TPS, maka langsung dapat diunggah ke sistem. Nantinya e-Rekap ini akan lebih memudahkan sebab akan sekaligus mengantisipasi kemungkinan persoalan proses rekap di kecamatan. Sebab, berdasarkan evaluasi di beberapa pemilu terakhir, dugaan penggelembungan suara terjadi di rekapitulasi kecamatan. Beberapa gugatan dari parpol atau peserta pemilu terjadi di tingkat tersebut. Dengan e-Rekap hasilnya ini bisa langsung diketahui secara publik.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU