KPU Jatim Cek WNA dalam DPT

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 08 Mar 2019 12:15 WIB

KPU Jatim Cek WNA dalam DPT

SURABAYAPAGI.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan di kabupaten dan kota untuk memastikan informasi tentang 16 warga negara asing (WNA) dalam daftar pemilih tetap (DPT). Kami mendapat data hanya angka dan nama. Intinya data itu harus diklarifikasi ke lapangan terlebih dahulu, ujar Komisioner Pemilu Jatim untuk Divisi Data dan Informasi Nurul Amalia, Kamis (7/3). Polemik keberadaan WNA dalam DPT bergulir menjelang 41 hari pencoblosan. KPU pun kembali mengoreksi DPT sebelum diplenokan pada pertengahan bulan ini. Mereka yang memiliki data. KPU kabupaten atau kota dipastikan turun tanya langsung terkait WNA ini, katanya. Ia menjamin seluruh nama WNA dalam DPT akan dicoret. KPU kabupaten dan kota melakukan tindakan yang sama dan menyerahkan ke KPU provinsi. Hari ini masih proses. Ada yang belum bisa ditemui karena masih pergi, tuturnya. Menurut Nurul, syarat hak memilih harus warga negara Indonesia (WNI). Tidak cukup memiliki KTP elektronik saja, tapi harus berkewarganegaraan Indonesia. Berusia 17 tahun serta pernah atau sudah menikah. Ketua KPU Jatim Choirul Anam mengintruksikan seluruh KPU kabupaten dan kota memeriksa adanya laporan tentang WNA dalam DPT. Ia meminta pendataan WNA di Jawa Timur, termasuk mereka yang memiliki surat keterangan tinggal sementara.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU