KPU Himbau NPHD Cepat Diselesaikan Agar Tak Ganggu Proses Pilkada 2020

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 08 Okt 2019 10:25 WIB

KPU Himbau NPHD Cepat Diselesaikan Agar Tak Ganggu Proses Pilkada 2020

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Perihal anggaran Pilkada 2020, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman memberikan batas waktu kepada 61 daerah yang belum menyelesaikan penetapan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) hingga besok, Selasa 8 Oktober 2019. "Kami berharap sebetulnya hari ini atau paling lambat besok. Mereka menyepakati kapan tanda tangan NPHD harus dilakukan," kata Arief di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2019). Menurut dia, bila proses penandatanganan NPHD tidak cepat diselesaikan, maka akan menggangu proses Pilkada 2020 karena menyangkut anggaran pilkada. Ia mengkhawatirkan nanti akan membuat molor jadwal pemungutan suara pada pesta demokrasi tersebut. "Karena waktu (pelaksanaan pilkada) akan menentukan kegiatan-kegiatan tahapan berikutnya. Kalau belum ada anggaran, tahapan-tahapan yang harus dijalankan pada 2019 itu akan mengalami kendala," ujarnya. Arief meminta pemerintah daerah (pemda) harus menurunkan atau mencairkan anggaran NPHD sesuai kesepakatan yang ditandatangani dan tepat waktu. "Dicairkan harus tepat waktu. Jangan sampai nanti ada pemotongan," ucapnya

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU