KPU Hadapi Gugatan Permohonan PBB-PKPI

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 20 Feb 2018 21:09 WIB

KPU Hadapi Gugatan Permohonan PBB-PKPI

SURABAYAPAGI, Jakarta - Partai politik yang tidak lolos verifikasi faktual Pemilu 2019 akan mengajukan gugatan permohonan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Parpol itu adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). "Kami di KPU akan menghadapi sesuai dengan dokumen yang kita miliki,dan juga dokumen mereka. Lalu juga sesuai fakta-fakta di lapangan. Hasil verifikasinya,kita cocok-cocokan fakta dalam persidangan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," kata Komisioner KPU,Hasyim Asyari di kantor KPU,Jalan Imam Bonjol,Menteng Jakarta Pusat. Hasyim mengatakan,penyebab tidak lolosnya PBB dan PKPI pada verifikasi partai Pemilu 2019 karena masalah keanggotaan. "Terutama keanggotaan,keanggotaan dalam kepengurusan karena dalam kepengurusan pengurus itu harus bertemu anggota dan hal ini yang paling banyak kasusnya soal anggota partai," ungkap Hasyim. "Dalam undang-undang yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017 menentukan di setiap partai di kabupaten ya anggota itu minimal 1.000 atau 1 per 1.000 jumlah penduduk. Misal jumlah penduduknya 200.000 ya dia harus menyetorkan 200 nama," ujar Hasyim. Menurut Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, partainya tidak lolos di satu Kabupaten yaitu Kabupaten Manokwari Selatan Provinsi Papua Barat. Namun, Ia menganggap KPU telah melakukan kesalahan dan menolak keputusan KPU. Maka itu, PBB mengajukan gugatan permohonan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). PBB menyambangi Bawaslu (19/02) pukul 16.00 WIB. Sementara itu, PKPI berencana datang (20/02). mt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU