KPU Disiplinkan Kampanye Malang yang Bermodus Bansos

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 27 Sep 2020 14:55 WIB

KPU Disiplinkan Kampanye Malang yang Bermodus Bansos

i

Warga yang mendapatkan bansos. SP/ L6

 

SURABAYAPAGI.com, Malang - Di tengah bahayanya pandemi Covid-19, penyelenggaraan Pilkada 2020 masih tetap berlangsung. Situasi ini memunculkan sejumlah persoalan. Kerumuman pada saat pilkada maupun kampanye nantinya ditakutkan akan memunculkan klaster baru penularan virus.

Baca Juga: Bansos Anak Yatim di Malang akan Naik

Salah satunya terjadi pada pasangan calon peserta Pilkada Malang 2020. Tidak hanya kepatuhan paslon terhadap aturan protokol kesehatan, tapi juga soal penyaluran bantuan sosial terhadap warga terdampak pandemi Covid-19, Minggu (27/9/2020).

Koordinator Badan Pekerja Malang Corupption Watch (MCW) Atta Nursasi menilai, penyaluran bantuan sosial kepada warga rawan dimanfaatkan oleh paslon. Tidak hanya oleh paslon petahana, tapi juga oleh paslon lainnya.

“Modusnya membagi bantuan ke warga disertai gambar calon demi kepentingan politik,” kata Koordinator Badan Pekerja MCW, Atta Nursasi di Malang.

Dari kelompok Pilkada 2020 di Malang sudah bisa berkampanye. Yakni calon petahana M Sanusi – Didik Gatot Subroto, yang diusung PDIP, Demokrat, Gerindra, Golkar, Nasdem dan PPP. Sanusi masih menjabat Bupati Malang, sedang Didik baru mundur sebagai Ketua DPRD.

Baca Juga: Pemkab Gresik Mulai Salurkan Bansos di 18 Kecamatan

Calon petahana paling rawan memanfaatkan penyaluran bantuan sosial yang bersumber dari biaya tidak terduga (BTT) dari APBD. Sementara paslon lainnya, bisa pula berdalih program sosial padahal ada ajang kampanye terselubung Pilkada Malang 2020.

Paslon berikutnya, Lathifah Shohib – Didik Budi Muljono diusung PKB dan Hanura. Lathifah adalah anggota DPR RI sedangkan calon wakilnya Didik Budi merupakan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Malang.

Ada pula paslon jalur perseorangan Hari Cahyono – Gunadi Handoko. Tapi paslon ini belum boleh berkampanye karena masih harus menjalani serangkaian proses tahapan lantaran belum ditetapkan KPU Malang.

Baca Juga: Hanya 130 Juta, UPT Keramik di Malang Perlu Dukungan Pemprov Jatim

“Semua paslon rawan mempolitisasi penyaluran bansos dengan berbagai modus, harus diteliti dana kampanye mereka. Bawaslu harus tegas dalam mengawasi,” ujar Atta.

Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Wahyudi mengimbau seluruh paslon tidak menyalahgunakan penyaluran bansos demi kepentingan politik. Sejauh ini belum ada pelanggaran bermodus bansos yang ditemukan Bawaslu.

“Kami tegas mengingatkan paslon, termasuk satuan perangkat daerah di Pemkab Malang jangan menyalurkan bansos demi calon tertentu,” ujar Wahyudi di sela sosialisasi Peraturan KPU nomor 6 tahun 2020 beberapa hari lalu. dsy14

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU