KPU Data Pemilih Tunagrahita

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 24 Nov 2018 10:44 WIB

KPU Data Pemilih Tunagrahita

SURABAYA PAGI, Jakarta - Pemilih tunagrahita atau disabilitas mental akan dimasukkan dalam daftar pemilih Pemilu 2019. KPU akan mendata melalui dokumen kependudukan. "Kita kan pendataan berdasarkan dokumen kependudukan, yaitu punya KTP elektronik atau suket," ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (23/11). KPU juga akan aktif mendata ke rumah-rumah warga hingga rumah sakit jiwa. Dia mengatakan pemilih disabilitas mental ini tidak akan diperlakukan diskriminatif. "Nah, kita tetap akan mendata secara aktif ke rumah sakit jiwa atau panti terkait kondisi pemilih tersebut atau di rumah penduduk. Jadi perlakuan ya jangan sampai diskriminatif," kata Viryan. Selain itu, Viryan menuturkan, pemilih disabilitas mental akan menjadi perhatian dalam penyempurnaan data pemilih tetap (DPT) yang saat ini masih berlangsung. KPU juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial. "Kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait, baik pihak Departemen (Kementerian) Kesehatan maupun Departemen Sosial. Kalau Departemen Kesehatan kan terkait dengan rumah sakit jiwa, kalau Departemen Sosial terkait dengan kepada panti-panti," ujarnya. Terkait dengan cara pendataan pemilih disabilitas mental yang berada di jalan, Viryan mengatakan pihaknya tetap akan mendata pemilih tersebut di rumah masing-masing. Jk

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU