KPU Beber Persyaratan Pendaftaran Cagub Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 06 Jan 2018 10:11 WIB

KPU Beber Persyaratan Pendaftaran Cagub Jatim

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Untuk memperlancar pelaksanaan tahapan pendaftaran Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jatim 2018 pada Senin (8/1). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim membeberkan tentang persyaratan maju pilgub Jatim 2018 ke partai politik (Parpol). Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito ditemui disela - sela pembukaan pertemuan parpol di kantor KPU Jatim, Jumat (5/1) mengatakan KPU mengundang partai politik ini bertujuan untuk menjelaskan tahapan pendaftaran pilgub Jatim 2018 terutama soal kesehatan para calon. Soal kesehatan ke bakal calon Gubernur lewat parpol ini sangat penting. Pasalnya tes kesehatan ini merupakan salah satu sahnya persyaratan bakal calon yang maju pada pilgub Jatim. Pihaknya menyampaikan, KPU Jatim sudah melakukan kerja sama dengan Rumah Sakit dr. Soetomo, dan BNN provinsi Jatim untuk pelaksanaan kesehatan Bakal Calon Gubernur Jatim dan Bakal Calon Wakil Gubernur Jatim 2018. "Kerja sama dengan BNNP ini KPU Jatim ingin bacagub dan Bacawagub yang daftar Pilgub 2018 ini harus bebas dari Narkotika," ujarnya. Pihaknya juga mengimbau kepada bacagub dan Bacawagub 2018 diharapkan untuk mendaftar lebih awal. Hal ini agar proses penelitian dan kesehatan dapat selesai dengan cepat. Di masa pendaftaran tersebut, KPU akan menerima berkas sesuai jam kerja (pukul 08.00-16.00) mulai tanggal 8 - 9 Januari 2018. Kecuali di hari akhir (10 Januari 2018), KPU siap menerima hingga batas waktu pergantian hari, pukul 24.00. Adapun berkas persyaratan tersebut, di antaranya adalah dokumen CV pribadi, visi dan misi, hingga bukti dukungan partai dari masing-masing kandidat. Yang mana, harus mencapai 20 persen dari jumlah kursi DPRD Jatim Atau 25 persen dari total suara di pemilu 2014 lalu. Penyerahan tersebut harus dilakukan langsung oleh pimpinan pejabat struktural masing-masing partai, di antaranya ketua dan sekretaris partai. rko

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU