KPU-Bawaslu Jatim Siap Awasi Dana Kampanye

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 25 Jan 2018 00:47 WIB

KPU-Bawaslu Jatim Siap Awasi Dana Kampanye

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pendanaan kampanye yang rawan akan berbagai penyelewengan sering kali menjadi masalah klasik di setiap penyelenggaraan Pilkada. Untuk itu, KPU Jatim mengingatkan agar pelaporan dana awal untuk kegiatan kampanye segera dilakukan oleh masing-masing Pasangan Calon ke KPU Jatim. Pelaporan dana kampanye tersebut harus dilakukan segera setelah bakal pasangan calon ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pilgub Jatim 2018. Hal itu berarti, laporan harus diserahkan mulai tanggal 12 Februari sampai sebelum masa kampanye dimulai. Dewita Hayu Shinta selaku Divisi Umum, Keuangan, dan Logistik KPU Jatim mengatakan bahwa pelaporan awal dana kampanye ini terutama meliputi dari asal muasal dana tersebut. "Sebab, sesuai aturan, ada batas maksimal nominal dana kampanye yang diperbolehkan didapat oleh setiap pasangan calon sesuai kategori dari asal muasal dana," katanya. "Jadi pasangan calon diperbolehkan menerima dana kampanye dari beberapa sumber. Misalnya partai politik dan gabungan partai politik, perorangan, dan lembaga atau badan hukum," tambah Dewita Sesuai aturan yang berlaku, masing-masing pasangan calon dibolehkan menerima sumbangan dana kampanye dari masing-masing partai politik senilai Rp 750 juta. Jumlah yang sama juga berlaku untuk sumbangan yang berasal dari lembaga atau badan hukum. Sementara untuk sumbangan perorangan, peraturan yang berlaku sedikit berbeda. Dana kampanye yang diperbolehkan didapat oleh Pasangan Calon maksimal hingga Rp 75 juta. Selain pelaporan awal dana kampanye, masing-masing paslon juga harus melakukan beberapa pelaporan lain. Menurut Dewita, salah satunya adalah pelaporan penggunaan dana kampanye ke KPU Provinsi Jatim setelah masa kampanye. "Di laporan berikutnya, pasangan calon harus merinci detail penggunaan anggarannya untuk apa saja. Syarat pelaporan dana kampanye ini harus dilakukan dan akan mempengaruhi status pencalonan," jelas Dewita. Bila pelaporan dana kampanye tidak dilakukan, Dewita menegaskan bahwa ada sanksi yang akan diberikan berdasarkan keputusan KPU serta Bawaslu Jatim. Sanksi tersebut hingga pembatalan status sebagai Peserta Pilkada bagi Pasangan Calon. Secara terpisah, Ketua Bawaslu Jatim Mohammad Amin mengatakan bahwa ada dua fokus pengawasan yang akan dilakukan oleh Bawaslu selama masa kampanye. Hal tersebut adalah Proses kampanye serta pendanaan kampanye. "Dari data pelaporan dana kampanye itu, KPU nanti akan melakukan audit. Nah, pada proses pelaporan dan audit inilah, kami di Bawaslu memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan," tegas Amin.ifw

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU