KPU : Tim Jokowi Langgar Aturan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 19 Okt 2018 09:33 WIB

KPU : Tim Jokowi Langgar Aturan

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari mengatakan peserta pemilu bisa dikategorikan melanggar aturan jika melakukan kampanye Pilpres 2019 melalui media cetak saat ini. Namun, kewenangan penetapan pelanggaran ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal ini disampaikan Hasyim menanggapi iklan rekening bagi pasangan capres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin yang memuat foto paslon dan nomor urut serta slogannya di salah satu koran nasional belum lama ini. "Pada dasarnya undang-undang mengatur bahwa kampanye lewat media cetak, elektronik dan kampanye rapat umum baru bisa dilakukan pada 21 hari (sebelum pencoblosan), bagian akhir masa kampanye," kata Hasyim usai menghadiri suatu acara di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (18/10). Diketahui, kampanye di media, baik cetak maupun elektronik, baru bisa dilakukan pada 21 hari jelang pemungutan suara atau 24 Maret hingga 13 April 2019. Hal itu tercantum dalam Pasal 276 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksinya tercantum dalam Pasal 492 UU Pemilu. Yakni, penjara maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2013, kandidat baru boleh memasang iklan di media massa pada 21 Maret-13 April 2019. Sejauh ini, kata Hasyim, kampanye baru bisa dilakukan dengan metode tertutup. Misalnya, rapat terbatas di dalam gedung atau tatap muka dengan masyarakat. Jk/06

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU