KPPN Surabaya 1 Cairkan THR Rp 93 Miliar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 15 Mei 2020 16:32 WIB

KPPN Surabaya 1 Cairkan THR Rp 93 Miliar

i

Kantor KPPN Surabaya I.

SURABAYAPAGI, Surabaya- Hari Kamis(14 Mei 2020) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)  Surabaya I mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS, dan Tunjangan Hari Raya Keagamaan nonpegawai ASN Tahun 2020.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pada tahun ini pemerintah telah menyediakan anggaran untuk pembayaran THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS aparatur negara, dan penerima pensiun atau tunjangan. Pembayaran THR merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga daya beli dan sebagai wujud apresiasi dan perlindungan atas pengabdian kepada bangsa dan Negara.  Dalam masa pandemi COVID-19 saat ini,  pemberian THR merupakan salah satu upaya pemerintah untuk pengamanan social yaitu dengan memberikan stimulus fiskal agar daya beli masyarakat dapat terjaga. 

Baca Juga: Jelang Lebaran Ketupat, Perajin di Jombang Kebanjiran Pesanan

Pembayaran THR tahun 2020 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.

Namun demikian, terdapat perbedaan dalam pembayaran THR pada tahun ini dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada tahun ini THR diberikan kepada PNS,  Prajurit TNI, anggota POLRI, khususnya yang setara jabatan administrator ke bawah, dan komponennya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tanpa tunjangan kinerja).

Mekanisme pencairan THR tidak berubah yaitu dengan cara satker mengajukan Surat perintah Membayar (SPM) ke KPPN mitra kerja. Namun pada tahun ini mekanisme penyampaian SPM ke KPPN mengalami sedikit perubahan dari tahun sebelumnya karena harus menyesuaikan dengan situasi keamanan kesehatan masa pandemic COVID-19. Sejak Bulan Maret 2020, KPPN Surabaya I meniadakan pelayanan secara tatap muka. Satker menyampaikan SPM ke KPPN melalui Aplikasi eSPM dan SAKTI.

Baca Juga: Masjid An-Nur Desa Dukuhsari Menjalankan Sholat Idul Fitri 1445 H pada Rabu

KPPN Surabaya I melayani 113 satker Kementerian Negara/Lembaga yang berada di wilayah Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik. Meskipun saat ini  kota Surabaya dan Kabupaten Gresik sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, namun tidak berpengaruh terhadap kelancaran pembayaran THR. Sebagian besar satker telah mengajukan SPM THR dan KPPN Surabaya I telah memproses seluruh dokumen yang masuk.

Sampai dengan hari Jumat tanggal 15 Mei 2020, KPPN Surabaya I telah mencairkan THR untuk ASN, TNI dan Polri untuk 70 satker dengan nilai sebesar  Rp 87.991.026.400,- dan THR  Keagamaan Nonpegawai ASN (PPNPN) untuk 48 satker dengan nilai sebesar Rp 5.998.699.374,-.

Baca Juga: Puncak Arus Mudik 2024: 27 Ribu Penumpang Berangkat dari Stasiun Daop 8 Surabaya

KPPN Surabaya I berupaya menyalurkan THR kepada seluruh satker mitra kerja sebelum libur hari raya. Untuk itu layanan pencairan THR  tetap dibuka pada hari sabtu dan Minggu tanggal 16-17 Mei 2020. 

Diharapkan pembayaran THR kepada seluruh satker lingkup KPPN Surabaya I dapat terlaksana sesuai rencana sehingga dapat memberikan dampak positif pada perekonomian di masa pandemi COVID-19.

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU