KPPN dan Satker Kompak Optimalkan Dana PEN

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 07 Des 2020 00:23 WIB

KPPN dan Satker Kompak Optimalkan Dana PEN

i

Henry Rosamirandha.

PANDEMI Covid-19 telah menghantam sektor kesehatan, sosial, ekonomi dan keuangan. Keempat sektor tersebut saling terkait sehingga dalam pengentasannya harus dilakukan secara simultan. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surabaya II sebagai institusi vertikal di bawah Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang berkedudukan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah. Salah satu tugas dan fungsi BUN di daerah adalah menyalurkan dana APBN di daerah. Pagu dana APBN yang dikelola KPPN Surabaya II pada tahun 2020 sebesar Rp15,76 triliun yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat Rp8,56 dan Belanja Transfer ke Daerah Rp6,90 triliun. Pada masa Pandemi Covid -19 ini APBN menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Menjadi tanggung jawab besar bagi KPPN dan Satuan Kerja (Satker) untuk mendayagunakan APBN secara optimal.  

Pada dasarnya program PEN ditujukan untuk pembiayaan public goods dan non publis goods. Sektor yang sangat mendasar dan dibutuhkan oleh seluruh masyarakat Indonesia merupakan public goods yang terdiri dari kebutuhan kesehatan, perlindungan sosial dan sektoral Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah. Sedangkan dana non public goods mengcover sektor penunjang yaitu UMKM, korporasi dan lainnya. Dana PEN ini tersebar ke berbagai Kementerian/Lembaga dan termanifestasi dalam berbagai program dan kegiatan. Keterkaitan PEN dengan tugas dan fungsi KPPN Surabaya 2 sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara terletak pada koordinasi antara KPPN Surabaya 2 dengan satuan kerja Kementerian/Lembaga untuk segera merealisasikan dana PEN yang tertuang dalam Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Baca Juga: Usaha Ultra Mikro Pasca Pandemi Covid-19

Kunci kesuksesan suatu koordinasi melalui berbagi peran. Satker sebagai pihak yang mendapatkan amanah untuk melaksanakan program dan kegiatan yang tertuang dalam DIPA semestinya secara sigap merealisasikannya. Dalam pelaksanaan program dan kegiatan dibutuhkan kinerja pelaksanaan anggaran yang baik. Indikator untuk kualitas anggaran ini telah dirumuskan yang familiar disebut dengan IKPA. Melalui 13 indikator dalam IKPA akan terukur kualitas kinerja capaian output dan kualitas kinerja keuangan. KPPN sebagai Kuasa BUN melaksanan perannya melalui eksekusi dan edukasi terkait perbendaharaan. Eksekusi di bidang perbendaharaan mencakup memastikan tagihan yang diajukan oleh Satker sudah sesuai ketentuan serta pelaporan dari transaksi keuangan Satker telah tersusun dalam laporan keuangan dengan benar. Tugas selanjutnya adalah mengedukasi Satker supaya lebih memahami tugas di bidang perbendaharaan guna mengurangi risiko terjadinya kesalahan.

Secara umum realisasi Belanja Modal per November 2020 menunjukkan performa yang bagus bila dibandingkan pada periode yang sama di tahun 2018 dan 2019. Kelambatan progres terjadi di periode triwulan dua (April, Mei, Juni). Sejalan dengan kondisi pertumbuhan ekonomi yang mengalami pertumbuhan minus 5,6%. Namun demikian beberapa stimulus dan strategi pemerintah mampu menggerakkan kembali Belanja modal untuk periode triwulan tiga dan empat.

Baca Juga: Pemerintah Dorong Resiliensi UMKM Guna Hadapi Krisis Global

  Untuk Belanja Barang dari periode triwulan dua sampai dengan November 2020 mampu memberikan performa sesuai dengan yang diharapkan pemerintah. Capaian di tahun 2020 mampu melebihi capaian di tahun 2018 dan 2019 pada peride yang sama. Dalam kondisi Pandemi tentunya pergerakkan Belanja Barang sangat dibutuhkan untuk menggerakkan sektor riil.

   Dari sisi regulasi telah diterbitkan kebijakan pemberian insentif/stimulus kepada UMKM dan korporasi berupa penundaaan angsuran dan subsidi bunga kredit perbankan, subsidi bunga melalui Kredit Usaha Rakyat dan Ultra Mikro, penjaminan modal kerja sampai Rp10 miliar dan pemberian insentif pajak misalnya Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) Ditanggung Pemerintah. Untuk korporasi, Pemerintah memberikan insentif pajak antara lain bebas PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan pengembalian pendahuluan PPN; menempatkan dana Pemerintah di perbankan untuk restrukturisasi debitur.  

Baca Juga: Wujudkan Organisasi yang Berintegritas

Besar harapan kita bahwa APBN khususnya dana PEN mampu memberikan dampak positif pada perekonomian Indonesia. Triwulan empat tahun 2020 diharapkan terjadi reborn dan pertumbuhan ekonomi tidak lagi dalam kondisi minus. Pandemi tidak menyurutkan semangat untuk melakukan eksekusi atas anggaran yang telah ditetapkan. Telah terbukti tahun 2020 penyerapan atau realisasi anggaran untuk Belanja Modal dan Belanja Barang justru lebih tinggi dibandingkan tahun 2018 dan tahun 2019.

Oleh: Henry Rosamirandha (ASN Kemenkeu)

Editor : Aril Darullah

BERITA TERBARU