KPK Tuntaskan Penyidikan Tersangka Korupsi Tamrin Ritonga

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 01 Feb 2019 11:09 WIB

KPK Tuntaskan Penyidikan Tersangka Korupsi Tamrin Ritonga

SURABAYAPAGI.com - Penyidikan untuk tersangka Tamrin Ritonga alias TR dalam kasus korupsi dugaan penerimaan hadiah suap proyek pembangunan telah selesai, Kamis (31/1/2019). Penyidik menyerahkan tersangka dan berkas pada Penuntut umum (Kegiatan Tahap II). TR diproses dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dari Efendy Sahputra alias Asiong, yang dilakukan oleh tersangka Tamrin Ritonga. Dalam hal itu, TR bersama-sama dengan Pangonal Harahap mantan Bupati Labuhanbatu Sumatera Utara periode 2016 s.d 2021, terkait Proyek-proyek di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa penyidikan ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 62 orang saksi. "Dalam pelaksanaan Tahap 2, yang bersangkutan didampingi penasehat hukum dan kemudian dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan Sumatera Utara," kata Febri lewat siaran pers KPK, Kamis (31/1/2019). "Hal itu dilakukan, karenakan persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan," sambungnya. Lebih lanjut, Febri menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus ini, KPK juga tetap melakukan pencarian DPO atas nama Umar Ritonga dan meminta agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri. Jika masyarakat memiliki Informasi keberadaan yang bersangkutan, kami harap dapat segera menghubung KPK di Call Center 198 atau kantor kepolisian setempat," jelas Febri. Jk-01

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU