KPK Tetapkan Mantan Dirut Petral Sebagai Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 11 Sep 2019 11:28 WIB

KPK Tetapkan Mantan Dirut Petral Sebagai Tersangka

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Bambang Irianto selaku mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) ditetapkan sebagi tersangka dalam kasus suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service Pte Ltd oleh KPK. Bambang diduga menerima hadiah atau janji terkait kegiatan perdagangan minyak dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte Ltd selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero). Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, Bambang diduga menerima suap sekurangnya 2,9 juta dolar AS atau setara Rp 40.729.775.000 sesuai nilai tukar saat ini. Penerimaan tersebut terjadi dalam rentang 2010 hingga 2013 melalui rekening perusahaan Siam Group Holding yang berkedudukan hukum di British Virgin Island. "Bahwa pada periode tahun 2010 sampai dengan 2013, tersangka BTO (Bambang) melalui rekening perusahaan Siam diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dolar AS atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Petramina di Singapura dan pengiriman kargo," kata Syarif di gedung KPK Jakarta, Selasa (10/9). Syarif menjelaskan, penyelidikan suap mafia migas ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menyatakan perang terhadap praktik mafia migas hingga membubarkan Petral pada Mei 2015. Pembubaran itu diyakini karena terdapat praktik mafia migas dalam perdagangan minyak yang ditugaskan pada anak perusahaan Pertamina, termasuk Petral dan PES. "Secara paralel, sebagai bentukconcern dan dukungan KPK terhadap prioritas memerangi mafia migas, maka KPK melakukan penelusuran lebih lanjut dan dalam perkara ini ditemukan bahwa kegiatan sesungguhnya dilakukan oleh PES, sedangkan Petral diposisikan sebagai semacampaper company. Sehingga, KPK fokus mengungkap penyimpangan yang terjadi di PES tersebut," kata dia. KPK mengkonfirmasi sejumlah temuan dugaan praktik mafia migas, bahkan dalam perkara ini ditemukan bagaimana alur suap yang dilakukan lintas negara dan menggunakan perusahaan cangkang di yuridiksi asing yang masuk dalam kategori tax heaven countries. Mulanya, Pertamina membentuk fungsi Integrated Supply Chain (ISC) dengan target menciptakan ketahanan nasional di bidang energi. Fungsi ini bertugas melaksanakan kegiatan perencanaan, pengadaan, tukar-menukar, penjualan minyak mentah, intermedia, serta produk kilang untuk komersial dan operasional. Pertamina kemudian mendirikan beberapa perusahaan subsidiari yang dimiliki dan dikendalikan penuh, yakni Petral yang berkedudukan hukum di Hong Kong dan PES yang berkedudukan hukum di Singapura. Petral tidak punya kegiatan bisnis pengadaan dan penjualan yang aktif, sedangkan PES menjalankan kegiatan bisnis utama, yaitu pengadaan dan penjualan minyak mentah dan produk kilang di Singapura untuk mendukung perusahaan induknya yang bertugas menjamin ketersediaan bahan bakar minyak secara nasional. "Kami sangat menyesalkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam sektor migas. Pasalnya, sektor energi ini merupakan sektor yang krusial bagi Indonesia," ujar Syarif. Menurut Syarif, KPK telah melakukan penyelidikan dengan sangat hati-hati dan cermat. Sebanyak 53 orang telah diperiksa sebagai saksi. "Dan dipelajari dokumen dari berbagai instansi serta koordinasi dengan beberapa otoritas di lintas negara," kata dia. Pada periode 2009 sampai Juni 2012, perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES/PT Pertamina. Saat itu, Bambang membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan. Sebagai imbalannya, diduga Bambang menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri. "Untuk menampung penerimaan tersebut, maka Bambang mendirikan SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island," kata Syarif. Bambang bersama sejumlah pejabat PES diduga menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender. NOC menjadi yang sering diundang mengikuti tender. Namun, yang menjadi pengirim kargo adalah Emirates National Oil Company (ENOC). Diduga, ENOC merupakan perusahaan bendera yang digunakan perwakilan Kernel Oil. KPK juga menduga NOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerja sama dengan NOC agar memenuhi syarat pengadaan. "Tersangka Bambang diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukanlah (termasuk) pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina," kata Syarif.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU