KPK Terima Hasil Vonis 4 Tahun untuk Eddy Sindoro

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 14 Mar 2019 13:47 WIB

KPK Terima Hasil Vonis 4 Tahun untuk Eddy Sindoro

SURABAYAPAGI.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap Chairman PT Paramount Group Eddy Sindoro. Diketahui, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (6/3), Eddy Sindoro divonis empat tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap Eddy, yakni lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. "KPK telah memutuskan untuk menerima putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap Eddy Sindoro," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (13/03/2019). Febri mengatakan, pihaknya memandang putusan hakim telah proporsional dengan tuntutan yang diajukan KPK sebelumnya. Selain itu, kata Febri, fakta-fakta di persidangan dan analisis jaksa penuntut umum sudah diterima majelis hakim. "Hingga diputuskan bahwa Eddy Sindoro bersalah melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan," kata Febri. Dalam perkara ini, Eddy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Uang suap Eddy Sindoro sebesar US$50 ribu dan Rp150 juta dilakukan untuk mengurus dua perkara perdata perusahaan di PN Jakpus. Uang suap dilakukan guna menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana atau PT MTP dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited atau PT AAL meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan undang-undang. Uang pelicin mencapai Rp500 juta. Menanggapi putusan tersebut, Eddy menyatakan menerima dan tak akan mengajukan banding. "Saya sangat terkejut, tapi saya percaya majelis mewakili Tuhan saya percaya," ujar Eddy Sindoro. Aksi suap itu diketahui terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjaring Edy Nasution dan Doddy. Saat itu Doddy baru memberikan Rp50 juta kepada Edy Nasution.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU