KPK tak Harus ‘’Sungkan’’ pada Partai Penguasa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 13 Jan 2020 02:39 WIB

KPK tak Harus ‘’Sungkan’’ pada Partai Penguasa

Minggu lalu, KPK ditantang untuk memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait dugaan suap yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Tantangan ini datang dari Pakar hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia Supardji Ahmad. Alasan Supardi, penyuapnya adalah kader PDIP, Harun Masiku, bersama Saifulah, orang swasta. Suap ini terkait PAW (Pergantian antar Waktu) anggota PDIP yang meninggal.Besaran suap sebesar Rp 850 juta. Uang ini dari Harun diberikan kepada Saefulah sebesar Rp850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP, Doni. Dan Doni ini disdebut-sebut staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. KPK dikabarkan akan melakukan penyegelan di kantor DPP PDIP. Tetapi tidak terwujud. Penyegelan dilakukan di sebuah ruangan yang diduga ruang kerja Sekjen PDIP. Usulan KPK memanggil Hasto, untuk menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap kasus suap terhadap komisioner KPU oleh kader PDIP. Tantangan ini dijawab oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Nawawi mengatakan jika memang keterangan Hasto diperlukan pasti akan dipanggil penyidik. "Nggak usah ditantang. Kalau memang ke depannya dirasa perlu dipanggil, ya dipanggil," kata Nawawi saat dihubungi, Sabtu (11/1/2020) malam. Wakil Ketua KPK Nawawi mengatakan saat ini penanganan kasus tersebut baru saja di mulai. Ia memastikan KPK serius mengusut kasus dugaan suap terhadap Wahyu Setiawan itu. "Tim masih terus bekerja. Ya sudah pasti serius kami pastikan, semua yang kami tangani dilakukan dengan tingkat keseriusan kerja," ucapnya. Menurutnya, KPK akan berkerja dengan silent namun serius. Ia menyebut hal itu agar tidak menimbulkan kegaduhan. Tampaknya, reaksi dari Pakar Hukum dari Universitas Al Azhar Supardi Ahmad, bersentuhan dengan asumsi bahwa partai politik itu merupakan kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi nilai-nilai dan cita-cita yang sama dan bertujuan untuk memperoleh kekuasaan politik. Termasuk merebut kedudukan politik, PDIP dalam Pemilu legislative yang lalu keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara 18% dengan meraih 128 kursi di DPR-RI. Dengan suara ini, Ketua DPR-RI diraihnya termasuk pengaruh di eksekutif, dimana Presiden Jokowi, pernah dijuluki petugas partai oleh Ketua Umum PDIP, Megawati. Tak ayal beberapa kader PDIP duduk di eksekutif. Praktik ini menunjukan sebagai partai politik PDIP, juga berfungsi mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai (political recruitment). Beberapa jabatan strategi di pemerintahan seperti Kapolri, Jaksa Agung dan Kemendagri serta Kepala BIN, adalah figure pilihan atau setidaknya memiliki kedekatan dengan Ketum PDIP Megawati. Ini bisa dimaklumi. PDIP yang berkiprah sejak runtuhnya Orde Baru dari masa ke masa telah turut memperluas partisipasi politik. Tak berlebihan, PDIP sebagai partai politik yang sedang berkuasa, bisa menjadi sarana pengaturan konflik (conflict management) Terkait penegakan hukum kasus dugaan korupsi pergantian antar waktu (PAW) anggota PDIP di Senayan, sampai muncul suara menantang terhadap KPK, sadar atau tidak, bentuk perlawanan atau sikap kritis dari akademisi untuk menentang absolutism partai penguasa. Pengkritik soal pemanggilan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto,, bisa disorot bersinggungan dengan konsep negara hukum formal. Konsep negara hukum formal seperti ini mempunyai kelemahan yaitu antara lain melahirkan individualisme liberal. Akibatnya bisa muncul rekayasa untuk mengisi kursi di parlemen dan wakil-wakil rakyat yang terpilih dari lingkungan kroni partai penguasa. Dugaan suap ini pasti bersentuhan dengan pemilik modal. Mereka bisa mem,beli komisioner KPU. Bahkan memiliki akal untuk menggugat urusan PAW ke Mahkamah Agung. Dan gugatan ini melibatkan kader PDIP yang ada dilingkaran Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, yang bernama Doni. Kritik terhadap KPK dari seorang akademisi ini meski baru satu, indikasinya telah menimbulkan ketidakpuasan terhadap pimpinan KPK. Kritik dari pakar Hukum dari Al Azhar ini bisa dipetik ia ingin mempertegas ciri-ciri dari hukum seperti negara yaitu KPK harus tunduk pada hukum, bukan sungkan kepada partai penguasa. Pengkritik ini sepertinya ingin menegakan nilai-nilai hukum agar menjadi pilar-pilar utama dalam menegakkan negara hukum. Termasuk untuk mempengaruhi proses penegakan hukum dalam suatu masyarakat. Dari kasus ini, membuktikan persoalan penegakan hukum, termasuk yang dilakukan KPK terhadap kasus suap yang melibatkan kader partai dan komisioner KPU, bukan persoalan yang sederhana. Suka atau tidak, dalam kasus ini ada semacam kompleksitas sistem hukum dan korelasi jalinan hubungan antara sistem hukum dengan sistem sosial, politik, ekonomi dan budaya masyarakat. Ini yang sejak lama disoroti oleh pakar hukum Lawrence M.Friedman bahwa faktor-faktor penegakan hukum tidak pernah berdiri sendiri. Ia terdiri dari kompenen substansi, struktur dan kultural. Pertanyaannya, akankah dalam persidangan kasus ini, pengadilan bisa menjadi tempat mencari keadilan (searching of justice)? atau hanya sebagai aturan dan prosedur. Sampai sejauh mana keterlibatan pengurus partai dalam kasus suap terhadap komisioner KPU. Mari kita ikuti episode selanjutnya. ([email protected])

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU