KPK Segera Sidangkan Thamrin Silitonga Tersangka Suap Bupati Labuanbatu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 02 Feb 2019 09:01 WIB

KPK Segera Sidangkan Thamrin Silitonga Tersangka Suap Bupati Labuanbatu

SURABAYAPAGI.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan tersangka kasus suap Thamrin Silitongake Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan. Thamrin merupakan orang kepercayaan Bupati nonaktif Labuhanbatu, Sumatera Utara, Pangonal Harahap tersangka penerima suap terkait proyek tahun2018. "Hari ini, penyidikan untuk tersangka TR (Tamrin Ritonga) telah selesai. Kemudian penyidik menyerahkan tersangka dan berkas pada penuntut umum," kata Juru Bicara KPKFebri Diansyah, kemarin. Thamrin ditetapkan tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji dari tersangka Effendy Sahputra, bos PT Binivian Kontruksi Abadi. Selama penyidikan kasusnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 62 orang saksi. Menurut Febri, Thamrin akan ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan. Untuk diketahui, Thamrin berperan juga mengkoordinasikan pembagian sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, terutama proyek untuk tim sukses Pangonal Harahapp. Thamrin merupakan tersangka ke-4 dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, tahun 2018. Thamrin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Jk-01

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU