KPK Sebut SP3 Tidak Tepat Masuk dalam Revisi UU KPK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 10 Okt 2019 10:36 WIB

KPK Sebut SP3 Tidak Tepat Masuk dalam Revisi UU KPK

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) menanggapi, tidak tepatnya SP3 jika masuknya dalam revisi Undang-undang (UU) KPK, Juru bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah mengungkapkan tidak semua kasus dapat diselesaikan hingga batas waktu 2 tahun, sebab ada banyak kasus yang perlu diselesaikan lebih dari dua tahun untuk dapat mengembalikan aset negara secara maksimal. Misal, kasus yang menyeret Tubagus Chaery Wardhana (TCW) alias Wawan atas dugaan pencucian uang. Wawan merupakan adik eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan suami Airin Rachmidiany, Wali Kota Tangerang Selatan. Butuh waktu hingga 5 tahun untuk menyelesaikan pencucian uang Wawan ini. TPPU sendiri bukan kasus pertama Wawan di KPK. Maka dari itu, tidak tepat jika dimasukan SP3 dalam revisi Undang-undang KPK yang telah disahkan. "Kalau penanganan perkara di KPK itu dibatasi waktunya 2 tahun mungkin kasus-kasus seperti pencucian uang atau korupsi yang dilakukan TCW ini tidak akan bisa terbongkar. penyidikan kasus ini butuh waktu 5 tahun meskipun kita tahu yang disitakan jumlahnya signifikannya 500 miliar," ujarnya kepada wartawan, Kamis (10/10/2019). Tak hanya kasus TCW, kasus-kasus lain misal kasus KTP elektronik, BLBI, korupsi di sektor kehutanan, pertambangan, atau kasus yang lebih kompleks dan juga kasus-kasus besar yang bersifat lintas negara itu tidak mungkin atau katakankah sulit untuk bisa selesai dalam waktu 2 tahun. "Sehingga sejak awal kami mengatakan ini beresiko memang melemahkan kerja KPK untuk mengungkap kasus-kasus besar. Padahal kan banyak pihak termasuk sejumlah politikus dan bilang bahwa KPK harus mengungkap kasus big fish padahal untuk mengungkap kasus itu butuh waktu dan butuh sumber daya yang cukup besar," jelasnya. Karena itu, KPK menilai jika diterbitkannya revisi UU KPK ini maka tidak ada kekonsistenan padahal kasus korupsi ini kan termasuk kejahatan yang serius atauExtraordinary crime. Sementara untuk kasus tindak pidana umum tidak ada batas waktu dan ini didapati pertentangan antara satu dengan yang lainnya. "Sehingga menyimpulkan pada saat itu ini adalah salah satu poin yang sangat beresiko melemahkan KPK," katanya. Kendati demikian, terkait penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait UU KPK hasil revisi, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo. "Kalau soal Perppu kita serahkan saja pada presiden karena itu domain dari Presiden," tuturnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU