KPK Pertajam Bukti Korupsi Pengadaan Tanah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 16 Jul 2019 13:47 WIB

KPK Pertajam Bukti Korupsi Pengadaan Tanah

SURABAYAPAGI, Bandung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Puluhan saksi dipanggil untuk menelisik total kerugian negara akibat praktik rasuah. "Sampai hari ini sudah diperiksa total 81 saksi yang diperiksa dibandung dari berbagai unsur," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/7). Febri mengatakan 81 orang yang diperiksa terdiri dari sejumlah unsur. Mereka di antaranya, Sekwan DPRD Kota Bandung, pensiunan PNS, PNS, swasta, wiraswasta, dokter, ibu rumah tangga, lurah, buruh dan petani. Pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor Direktorat Pengamanan Objek Vital Kepolisian Daerah Jawa Barat. "Secara simultan, penyidik bersama tim ahli Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari BPK RI melakukan pemeriksaan fisik lapangan tanah terkait perkara. Penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi pemilik tanah dan pemeriksaan dokumen kepemilikan tanah atau sertifikat di kantor BPN Kota Bandung," kata Febri. Lembaga Antirasuah bersama tim ahli auditor BPK fokus mendalami kerugian negara perihal selisih harga nyata yang diterima pemilik tanah, dengan yang dibayarkan oleh Pemkot Bandung dalam proyek pengadaan tanah untuk RTH pada tahun 2012 dan 2013. KPK menetapkan tiga tersangka yakni, mantan Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Hery Nurhayat serta dua orang anggota DPRD kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabul Qomar dan Kadar Slamet. Ketiganya dianggap bekerjasama menaikkan anggaran untuk pengadaan enam RTH di Kota Kembang. Dari hasil penyelidikan KPK, pengadaan RTH telah terealisasi. Aliran dana untuk RTH mencapai Rp123,9 miliar. Bdg/01

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU