KPK Periksa Zumi Zola Terkait Suap APBD Jambi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 23 Jan 2018 00:54 WIB

KPK Periksa Zumi Zola Terkait Suap APBD Jambi

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Zumi Zola Zulkifli tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta sekitar pukul 09.23 WIB pada Senin (22/1). Zumi tampak mengenakan batik coklat lengan panjang. Saat memasuki ruang steril, Zumi enggan menyampaikan tujuan pemeriksaan kali ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli. Kali ini Zumi Zola diperiksa sebagai saksi untuk tersangka baru kasus dugaan suap pemberian 'uang ketok' sejumlah Rp4,8 miliar (dari komitmen fee Rp6 miliar) pembahasan dan pengesahan APBD Provinsi Jambi sebesar Rp4,515 triliun. "Nanti, kalau sudah selesai saja, ya," ujar Zumi. Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan Zumi Zola Zulkifli diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (22/1). Febri tidak menampik bahwa pemeriksaan Zumi kali ini sebagai saksi untuk tersangka baru yang sudah ditetapkan KPK. "Ada kebutuhan pemeriksaan (terhadap Zumi Zola Zulkifli) untuk mencermati beberapa fakta baru dalam proses penyidikan yang berjalan untuk tersangka lain," ujar Febri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (22/1) pagi. Hanya saja, dia menolak memberikan gambaran secara detail apa yang didalami dan digali penyidik dari pemeriksaan Zumi kali ini. Pasalnya, pemeriksaan terhadap Zumi bukan terkait dengan tersangka di tahap penyidikan yang sebelum sudah ditetapkan dari hasil operasi tangka tangan (OTT). "Karena bukan pemeriksaan di penyidikan yang sedang berjalan, maka kami belum bisa jelaskan banyak soal ini," paparnya. Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini mengatakan, dalam waktu dekat tersangka baru yang sudah ditetapkan tentu akan diumumkan. Hanya saja Febri belum mau menyampaikan kapan waktu pastinya. "Fakta dan peristiwanya kita cermati terlebih dahulu," tandasnya. Zumi Zola Zulkifli pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemberi suap Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saifudin (5/1). jk

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU